infobanua.co.id
Beranda Ekonomi Satpol PP Nganjuk Merazia Tambang Pasir Liar di Bantaran Sungai Brantas

Satpol PP Nganjuk Merazia Tambang Pasir Liar di Bantaran Sungai Brantas

Satpol PP kabupaten nganjuk saat merazia penambangan pasir liar di bantaran Sungai Brantas

Nganjuk,infobanua.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan razia tambang galian C yang berlokasi di Desa Juwet,Kecamatan Ngronggot,Kabupaten Nganjuk pada Selasa (28/2/2023).Dari hasil razia yang dilakukan,Satpol PP berhasil mengamankan 3 dari 10 pekerja tambang yang berada di lokasi penambangan liar tersebut.

“Pertama memang ada aduan dari masyarakat melalui Bapak Kasatpol PP, kemudian pihak kami terjun ke lokasi untuk melihat secara langsung aduan tersebut benar adanya atau tidak.Dan benar,ternyata sesampai di lokasi ada aktivitas penambangan pasir liar,” jelas Sujito selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk.

“Dan saat kami datang,di lokasi tersebut ada sekitar 10 orang yang semburat lari kocar – kacir.Namun,kami berhasil mengamankan 3 orang pekerja,” imbuhnya.

Sujito menerangkan penambangan yang berada di bantaran sungai milik brantas tersebut belum mengantongi izin dari pihak terkait.Saat ditanya informasi,dari 3 orang pekerja tersebut hanya bungkam saja saat diajukan beberapa pertanyaan oleh petugas Satpol PP.

“Kita tanyakan siapa yang menyuruh,hasil tambangnya siapa yang menerima dan dibawa kemana mereka hanya menjawab tidak tahu.Dan mereka beralasan hanya menaikkan pasir ke truk saja,” terangnya sambil menambahkan kalau pekerja yang terjaring akan diberikan pembinaan dan sanksi tegas.

Sujito mengungkapkan jika melihat luasnya area bantaran sungai yang diambil pasirnya, aktifitas penambangan pasir tersebut diduga sudah berlangsung lama.

“Kedalamannya kurang lebih 15 meter dari ketinggian bantaran sungai itu.Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut tentunya sangat berakibat fatal misalnya bisa mengakibatkan banjir disekitarnya” terang Sujito.

Sujito juga menghimbau kepada pemangku kepentingan terdekat seperti Kepala Desa/Kelurahan,Perangkat Desa,Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar selalu mengawasi lingkungan disekitarnya.

“Kalau ada aktivitas membahayakan,sebaiknya diingatkan secara baik-baik.Namun,jika peringatan tersebut tidak diindahkan langkah selanjutnya harus disampaikan instansi yang berwenang,” tandasnya.

(prs)

Bagikan:

Iklan