Jayapura, infobanua.co.id – Pada tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wit, anggota Pos Satgas km 53 diperbatasan RI-PNG, mengamankan 2 orang pemuda yang berinisial PF dan NW saat membawa ganja seberat 126,74 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK melalui releasenya kepada awak media, Kamis (02/03).
Kapolres Boven Digoel menceritakan kronologi kejadian, dimana pada awalnya para tersangka berusaha mengalihkan perhatian dengan menghindar ke pojok Mobil. Namun, anggota penjagaan menyuruh semua masyarakat yang berada diatas mobil segera turun untuk diperiksa. Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Perusahaan KM Tunas Distrik Ninati Kabupaten Boven Digoel.
“Alhasil, 2 pemuda kedapatan sedang menyembunyikan ganja yang dibawa dari PNG, dimana ganja tersebut dibungkus dengan plastik hitam,” tuturnya.
Kembali Kapolres Boven Digoel mengatakan akan terus menindak tegas para pelaku yang ingin mengedarkan ganja di wilayah kerjanya. Serta ia memastikan semua pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Dimana, hukuman yang diterima sesuai dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 adalah minimal hukuman penjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Linthon
Wakil Menteri Sosial Agus Priyono menyebut sinergi dan kolaborasi menjadi poin penting dalam mengatasi kemiskinan…
Harga emas (XAU/USD) kembali melemah pada perdagangan hari Rabu (18/12), setelah gagal menembus level resistensi…
Industri kecantikan Indonesia berkembang pesat, dengan perawatan kulit memimpin pasar senilai $2 miliar USD. Pada…
Jakarta, 18-Des-24 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers yang berfokus pada Asia Tenggara, dengan bangga…
‘It’s Our Time’: Menyemangati perjalanan baru EVOS melalui musik. Jakarta, 18 Desember 2024 — EVOS…
Bitcoin semakin menunjukkan taringnya di dunia keuangan global, dengan harga yang melampaui $100.000 per token…