infobanua.co.id
Beranda Daerah Korban Fikasa Group Berharap Hakim Putuskan Pengembalian Uang Nasabah

Korban Fikasa Group Berharap Hakim Putuskan Pengembalian Uang Nasabah

Sidang dugaan investasi bodong yang melibatkan Fikasa Group hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, provinsi Riau, Kamis 2 Februari 2023.

SIDANG dugaan investasi bodong yang melibatkan Fikasa Group hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, provinsi Riau, Kamis 2 Februari 2023.

Sidang dengan nomor perkara 1155/Pid.Sus/2022/ PN Pbr tersebut menghadirkan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim serta Maryani.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Itje Sumarno yang disaksikan oleh kuasa hukumnya Danies Kurniartha secara online.

Saat persidangan berlangsung, Itje Sumarno menyampaikan, jika dirinya mewakili sekitar 100 orang berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diberikan kepada penyidik Bareskrim. Hal itu juga terlampir dalam berkas perkara.

Itje Sumarno menerangkan total kerugian yang ditanggung serta orang-orang yang telah memberikan kuasa kurang lebih Rp 120 Miliar dan 200.000 USD.

Tak hanya itu, dirinya berharap, terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan beserta bunganya.

“Pengadilan dapat mengembalikan seluruh uang korban beserta bunga-bunga yang telah dijanjikannya dengan cara apapun termasuk dengan menjual atau melelang seluruh aset Fikasa Group,” ucap Itje Sumarno.

Terpisah, penasihat hukum korban Fikasa Group Saiful Anam, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian, LPSK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah mengupayakan pengembalian dana yang telah diinvestasikan kliennya.

“Saya juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan uang seluruh korban,” urainya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya Achmad Umar menjelaskan, kerugian besar ditangung oleh korban akibat ulah terdakwa.

“Hingga saat ini belum jelas kapan akan dikembalikan uang korban. Kami berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan adil. Yakni, memutuskan agar terdakwa mengembalikan seluruh uang korban,” demikian Achmad Umar.

 

 

Bagikan:

Iklan