infobanua.co.id
Beranda Berita Pemkab Asahan Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan

Pemkab Asahan Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan

Pemerintah Kabupaten Asahan menjalin kerjasama dengan 12 Penyedia Layanan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Asahan yang mulai dioperasikan.

ASAHAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalin kerjasama dengan 12 Penyedia Layanan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Asahan yang mulai dioperasikan.

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Asahan dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP).

“Tujuan penandatangan perjanjian kerjasama ini untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP)  Kabupaten Asahan dan terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan,” kata Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan, H. Darwin Lubis, Rabu (01/03/2023).

Keduabelas instansi yang menandatangi perjanjian kerjasama tersebut yakni, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT. Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT. Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran dan PT. Bank BRI (PERSERO) Cabang Kisaran.

Bupati Asahan yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, keberadaan MPP di Asahan diharapkan dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan selain pelayanan publik yang berkualitas serta dapat  memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat”, tandasnya,” ujarnya.

(zul)

Bagikan:

Iklan