Satpol PP Sikat Reklame Bodong dan Liar

Blitar, infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, selalu gencar menertibkan banner, spanduk dan baliho reklame yang terpasang disejumlah titik yang ngawur dan sangat mengganggu keindahan Kota, bahkan ada yang dipasang dipaku di pohon ruas jalan.
Plt Kasat Pol.PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan, pihaknya selalu gencar menertibkan sejumlah reklame illegal.
Petugas rutin menggelar patroli untuk memastikan keberadaan reklame yang tidak berijin dan tidak membayar pajak alias bodong dan liar.
“Kami langsung cabut atau lepas semua reklame yang tidak berijin,” kata Plt Kasat Pol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Kamis 02-03-2023.
Menurut Roni, dalam menindak reklame bodong dan liar, pihaknya menggunakan aplikasi khusus, yakni Si Petir (Peta Potensi Titik Sebaran Reklame).
Aplikasi tersebut dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar.
“Melalui aplikasi itu petugas bisa memantau mana saja reklame yang melebihi batas waktu atau kedaluwarsa,” jlentrehnya.
Lebih dalam Ronny menuturkan, Satpol PP menerapkan aplikasi tersebut memang belum lama. Caranya, petugas memonitor lewat aplikasi, sementara petugas lain bergerak menindak di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP langsung mencopot reklamenya.
Dan Petugas diijinkan langsung menindak tanpa konfirmasi kepada pemasang reklame.
“Karena ada banyak sebaran titik reklame, jadi kami tindak cepat agar semua tertangani,” ungkapnya.
Masih menurut Ronny, konfirmasi baru dilakukan ketika akan mencopot Baliho yang berukuran besar, dan keberadaannya Baliho besar biasanya ada di ruas jalan raya.
Sehingga petugas akan menunggu rekomendasi pencopotan dari DPMPTSP. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perpanjangan kontrak pemasangan.
“Sementara ini, penindakan hanya dapat dilakukan bagi reklame yang terdeteksi aplikasi Si Petir.” terangnya.
Selanjutnya Ronny menambahkan, petugas tidak bisa menindak tanpa informasi dari dinas perijinan ataupun laporan dari warga masyarakat.
Jadi apabila ketika patroli, ditemukan reklame yang belum berijin, Satpol PP tidak langsung mencopotnya. Satpol PP akan melaporkan terlebih dahulu ke DPMPTSP.
“Situasi itu jauh berbeda ketika sekarang telah ada aplikasi Si Petir,” pungkasnya. (Eko.B).