infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Mulai Memberlakukan KTP Digital

Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Mulai Memberlakukan KTP Digital

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Syafii, bersama contoh KTP Digital.

Blitar, infobanua.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Setelah ASN usai, sekarang KTP digital menyasar kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar.

Plt. Kepala Dispendukcapil, Kabupaten Blitar, Imam Syafii, mengatakan penerapan Kartu Tanda Penduduk Digital di Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2022 tentang standart dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Muaranya dari kebijakan tersebut adalah digitalisasi yang berjalan cepat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi untuk identitas kependudukan.

“Dengan KTP digital ini, orang membawa ponsel android maka identitas kependudukannya sudah ada di dalamnya,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Syafii.

Menurut Imam dalam penerapan KTP Digital tersebut Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengawalinya dengan melakukan sosialisasi.

Selanjutnta sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil, melakukan perekaman KTP Digital kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Setelah usai para ASN sekarang menyasar kepada warga masyarakat.

“Kami sampaikan kepada warga masyarakat yang mengurus adminduk, saat mengurus adminduk mereka sekalian kami sisipkan KTP Digital,” jlentrehnya.

Lebih dalam Imam menuturkan, pihaknya kerja keras dalam menyukseskan program KTP Digital.

Hingga saat ini sudah ada 7.000 warga masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital. Dan 7.000 orang tersebut terdiri dari ASN dan warga masyarakat.

“Hingga kini sudah ada 7.000 orang terdiri dari ASN dan warga masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital. Sedang target kami akan menyisir ke sekolah-sekolah untuk menyisipkan KTP Digital kepada wajib KTP pemula,” ungkapnya.

Selanjutnya Imam menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Blitar yang wajib memiliki KTP untuk segera memliki KTP Digital.

“Karena proses memiliki KTP Digital sangat mudah. Caranya datang ke kantor Dukcapil atau ke kantor Kecamatan, bisa juga datang ke kantor pelayanan di Wlingi dan Srengat. Disana ada operator yang akan membantu pengisian Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP., KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

(Eko.B).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan