Gilir Seorang Pelajar di Kabupaten Pekalongan, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
Pekalongan, infobanua.co.id – Imbas dari aksi bejat yang dilakukannya, Tiga pemuda diamankan Polres Pekalongan. Ketiga pemuda telah melakukan aksi bejatnya dengan menggilir seorang pelajar di sebuah pertashop yang berada di wilayah Desa Jetaklengkong Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan, Minggu (27/03).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didamnpingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Masing-masing berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21) yang merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Dua diantaranya UF dan FAF merupakan kakak-beradik,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kejadian berawal ketika ia mengantar korban menagihkan hutang ke mantan pacarnya, dimana mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.
Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang karena sudah tengah malam. Tersangka kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop.
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda itu di kantor pertashop tersebut. Usai persetubuhan haram tersebut, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.
Pihak keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” ujar Kapolres Pekalongan. (Simbah)