Ciamis, infobanua.co.id – Satuan Reserse krimal Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Linggaharja RT 009 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.
Pelaku bernama Agus Maman (27) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi berdasarkan laporan pihak keluarga dan keterangan para saksi dengan LP/B/132/lll/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.S.IK MT melalui KBO Reskrim IPTU Ateng
Budiyono saat diwawancarai media dimako Polre Ciamis, Senin(6/3)malam, membenarkan tentang adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Dikatakan IPTU Ateng, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin(6/3) dimana pelaku telah menganiayaa saudara Tino Tursino warga Dusun Linggaharja RT 001 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari disebuah tempat sekitar pukul 13:00 WIB.
Adapun motif yang dilakukan oleh pelaku belum tau jelas maksud dan tujuannya, akan tetapi tim peyidik Polres Ciamis sementara waktu terus menggali informasi peyebab terjadi dugaan penganiayaan baik dari pelapor, terlapor dan para saksi.
Dari laporan pelapor dan para saksi, saat itu korban Tino sedang memuat kayu beserta empat orang lainnya.Disaat temannya sedang membawa kayu kebawah dan Tino menyendiri menungu di mobil datanglah Terlapor Agus yang tiba tiba datang menghampiri korban dengan menghunuskan parang atau arit dan mengenai tangan dan punggung sehingga korban mengalami luka robek.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek dibagian Punggung akibat sabetan parang,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ciamis menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengamankan pelaku.
Diketahui bahwa Satreskrim Polres Ciamis setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta melakukan gelar perkara, saat ini telah menaikkan status terlapor dari penyelidikan menjadi peyidikan dan pelaku akan dikenakan sangsi pidana dengan pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku penganiayaan terancam dengan pasal 351 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tandasnya.
Sementara Didi Carwadi (49) sebagai Kepala Dusun Linggaharja Desa Mekarsari seusai memberikan kesaksian di Polres Ciamis saat diwawancarai media mengatakan.
Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib ketika sedang melaksanakan rapat di kantor Desa Mekarsari mendapatkan informasi bahwa warganya Tino telah di bacok oleh Agus Maman Dusun Linggaharja RT 009 RW 003.Seketika dirinya langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata informasinya benar.
Adapun korban sudah di bawa ke Puskesmas Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Kata dia mengatakan, luka yang diderita oleh Tino selaku korban, Kondisinya luka sobek di bagian punggung dan tanggan sebelah kanan.Dikarenakan kondisi korban menghawatirkan selanjutnya korban dirujuk dan dibawa ke RSUD Kota Banjar.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban Tino Tursino mengalami beberapa luka robek di bagian punggung dan tangan sebelah kanan dan melaporkan ke SPKT Polres Ciamis guna dilakukan penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum.
Hal senada diungkapkan Muhamad Mustika( 39) selaku RT 008/RW 003 mendapatkan informasi dari warga tentang adanya kejadian pembacokan, Ia bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk memastikannya.
Adapun kronologi saudara Tino sebagai Korban penganiayaan, saat itu Tino sedang memuat kayu pada kendaraan beserta 4 orang rekannya. Disaat ke empat temanya sedang mengambil kayu kebawah, tiba tiba datang terlapor Agus Maman yang melihat Korban Tino sedang sendiri dan langsung melakukan aksinya yaitu melakukan pembacokan dengan sebilah sajam berupa parang/arit.
Lanjut mustika mengatakan, Setelah dibacok, kemudian si korban berlari lari karena Terlapor Agus terus mengejarnya seraya membawa sajam.
Melihat saudara Agus masih menghunus hunuskan parang kepada korban, masyarakat yang melihat kejadian tersebut, langsung menyergap dan mengamankan Agus.
“Setelah Terlapor diamankan disuatu tempat, selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Bhabinmas dan Bhabinsa dan selanjutnya di bawa ke mapolsek Rancah dan Polres Ciamis,” tandasnya.
(Lili Romli)
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…
Jakarta, 31 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita yang berfokus pada penyampaian informasi terkini dengan…
Jakarta, 30 Desember 2024 – VRITIMES, platform media digital yang dikenal inovatif dalam penyajian berita…
Jakarta, 29 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita digital yang fokus pada jurnalisme berkualitas, dengan…