SAMARINDA, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur, di Samarinda, Jumat 10/03/23.
Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan diterima Kepala BPK perwakilan Kaltim Agus Priyono. Diwaktu yang sama juga diserahkan LKPD dari pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam rangkaian ini juga dilakukan penandatangan bersama kepala daerah dalam rangka dukungan pembangunan zona integritas BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Bupati Sri Juniarsih Mas, menyampaikan terima kasih kepada BPK Kaltim yang telah menerima LKPD sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana yang diatur pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Terlaksananya penyampaian Laporan Keuangan Daerah secara tepat waktu dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, adalah salah satu upaya peningkatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur sangat diharapkan, sehingga ke depan, kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan memperoleh opini yang lebih baik, mengingat Opini BPK RI atas LKPD ini merupakan suatu cerminan dan salah satu tolak ukur penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah,” tandasnya
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan Undang – Undang.
Dengan telah diterima LKPD, maka BPK akan menindak lanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa pelaksana untuk melaksanakan pemeriksaan terinci, ia sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan
“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan opini hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah selambat lambatnya dua bulan setelah penyerahan LKPD” ungkapnya. (*)
Banjarmasin, infobanua.co.id – Sebagai upaya mendukung pemberdayaan masyarakat golongan menengah ke bawah sekaligus mengurangi angka…
Banjarmasin, infobanua.co.id - Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah, serta dalam…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah sekaligus mengurangi angka kemiskinan…
Banjar, infobanua.co.id – M. Saidi (45), warga yang dilaporkan jatuh dari kelotok di Muara Sungai…
Banjarmasin, infobanua.co.id - Dalam rangka memastikan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan layanan prima…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan pelatihan…