infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Pantau Pencegahan Korupsi di Pertanian Lewat Kios dan Distributor Pupuk, Satgasus Mabes Polri Datang ke Nganjuk

Pantau Pencegahan Korupsi di Pertanian Lewat Kios dan Distributor Pupuk, Satgasus Mabes Polri Datang ke Nganjuk

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk Judi Ernanto bersama Ketua Tim Satgasus Mabes Polri Hotman Tambunan saat memberikan pengarahan pencegahan korupsi sektor pertanian pada ketahanan pangan

Nganjuk, infobanua.co.id – Pemkab Nganjuk melakukan pencegahan korupsi disektor pertanian pada ketahanan pangan.Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja pengawasan pupuk dan pestisida serta menjamin penyaluran pupuk tepat sasaran.

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Nganjuk Judi Ernanto menerangkan Nganjuk merupakan salah satu daerah lumbung pangan.Maka dari itu pihaknya meminta pemilik kios dan distributor pupuk bersubsidi memanfaatkan kesempatan dengan menyampaikan aspirasinya kepada Satgasus Mabes Polri.

“Dengan demikian,apabila ada yang kurang bisa diperbaiki sesuai harapan Kepala Daerah supaya bisa ditindaklanjuti bersama,” tandas Judi Ernanto pada Jumat (10/3/2023).

Kemudian Ketua Tim Satgasus Mabes Polri,Hotman Tambunan menjelaskan pihaknya ingin mengetahui mekanisme Pemkab Nganjuk dalam melakukan pendataan lahan, pendataan petani dan pendataan produksi pertanian.

“Karena itu merupakan suatu basis untuk mengambil kebijakan.Dalam hal ini kebijakan di Kabupaten Nganjuk dan di Kementerian Pertanian,” jelas Hotman.

Hotman mengatakan peran pemda sangat besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,baik dalam pendataan maupun pengawasan.Dalam pendataan,Peraturan Menteri Pertanian (Permenpan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Masih menurut Hotman,sebagaimana diketahui dengan Permenpan tersebut kebijakan implementasi pupuk bersubsidi telah diberikan kepada Pemerintah Daerah.Karena penerima pupuk bersubsidi sekarang melalui Keputusan Bupati yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian.

“Jadi,betapa besar peran dari daerah dalam hal ini Dinas Pertanian untuk menentukan siapa dan kapan pupuk bersubsidi itu didistribusikan,” kata Hotman.

Hotman menambahkan,selain itu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,juga memberikan peran yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Dan dalam hal ini Dinas Perdagangan di daerah harus mengetahui data-data terkait lokasi kios pupuk bersubsidi itu dimana,termasuk mekanisme pendistribusiannya.

Maka dari itu pihaknya menekankan kepada seluruh stakeholder dan pemilik kios sekaligus para distributor kalau pupuk bersusidi pengalokasiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan kami mengingatkan kalau pupuk bersubsidi ini harus dijual kepada orang yang tepat dengan jumlah yang tepat. Siapa orang yang tepat itu? Yaitu yang terdaftar di aplikasi e-alokasi.Para pemilik kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi apabila si pembeli tidak terdaftar di e-alokasi,” imbuh Hotman.

(prs)

Bagikan:

Iklan