AMUNTAI, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah, M.Pd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah HSU Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyerahan itu diterima langsung oleh Kepala BPK RI Kalsel yang diwakili oleh Kasubauditorat I, Jhon Ferdinand Rotinsulu, SE, M.Si, Ak digedung BPK RI Banjarbaru, Jum’at (10/3/2023).
Selain HSU, Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 juga diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin, Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, Tabalong, Banjar, Balangan, Kota Banjarbaru, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Laut.
Seperti yang diketahui UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yaitu Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan laporan keuangan tahun Anggaran 2022, penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan 2 Entitas lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada empat kriteria.
“yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.” Ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya, indikasi permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya:
1. Pengelolaan Pendapatan pajak dan retribusi belum tertib yang antara lain kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke Kas Daerah, data pajak PBB tidak akurat, pengelolaan retribusi alat berat dan sewa toko tidak memadai dan mekanisme penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai.
2. Denda keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal.
3. Pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan dana belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta mekanisme belanja non tunai belum terlaksana secara optimal.
4. Pengelolaan Barang milik daerah berupa penatausahaan Aset Tetap dan Persediaan belum tertib antara lain data KIB belum lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak wajar dan kurang catat persediaan.
“Permasalahan- permasalahan tersebut saat ini sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melaksanakan perbaikan.” Imbuhnya.
Sementara Pj Bupati HSU R. Suria Fadliansyah memberikan apresiasi dan berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah HSU tahun anggaran 2022 yang diserahkan dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian.
Port Academy, sebagai lembaga pelatihan terkemuka di Indonesia, telah berhasil mencetak ratusan tenaga kerja bongkar…
JAKARTA, 20 Desember 2024 – Anindya Bakrie resmi ditunjuk sebagai Pemimpin India Indonesia Chamber of…
Bodypack, brand asal Indonesia, sedari awal sudah berkomitmen untuk terus mendukung para pekerja urban modern…
Dumai, 25 Desember 2024 – Dalam semangat solidaritas dan kebersamaan, Provos GRIB Dumai bersama DPC…
infobanua.co.id - Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil,…
infobanua.co.id - Sebagai wujud kepedulian terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pemberdayaan…