infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Dishub Bersama Polres Nganjuk Merazia Armada Angkutan Barang

Dishub Bersama Polres Nganjuk Merazia Armada Angkutan Barang

Operasi audit dan inspeksi tim gabungan Dishub dan Polres Nganjuk untuk menjaring pelanggar aturan untuk memberikan keselamatan dijalan

Nganjuk,infobanua.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Nganjuk melakukan operasi Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkuran Jalan (LLAJ).Operasi gabungan ini sengaja menyasar kendaraan angkutan barang dan mobil angkutan orang.

Kasi Keselamatan Angkutan Dishub Nganjuk,Yudi Santoso mengatakan tujuan operasi tersebut adalah untuk menjamin keselamatan atau meminimalisir kecelakaan di jalan raya.Setiap pemilik kendaraan diminta untuk menunjukkan dokumen KIR (Uji Kendaraan Bermotor).

“Dalam kegiatan operasi gabungan ini semua kendaraan kami periksa uji kelayakan jalannya.Apakah layak jalan atau tidak,” kata Yudi,Minggu (12/3/2023).

Yudi menerangkan pemeriksaan kendaraan layak jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.Termasuk tata cara pemuatan melebihi kapasitas atau tidak,daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai spek (peruntukan).Dengan demikian dari pemeriksaan ini akan dapat diketahui kendaraan itu layak jalan atau tidak.

“Namun yang terpenting untuk menjaga keselamatan.Baik pengguna kendaraan, juga para pengguna jalan yang lain,” terang Yudi.

Di ungkapkan Yudi,untuk kegiatan operasi audit dan inspeksi operasi gabungan ini telah menjadi agenda rutin tahunan.Satu tahun dilakukan operasi audit dan inpeksi sebanyak 32 kali.Setiap triwulan dilakukan sejumlah 8 kali.Dan kegiatan kali ini adalah yang ketiga kalinya diadakan.Di hari pertama,dilaksanakan di Kecamatan Rejoso dengan memeriksa 66 kendaraan dengan tindakan sebanyak 8 teguran atau peringatan dan 6 untuk panggilan uji KIR (karena sudah waktu pelaksanaan).

Untuk hari kedua dilaksanakan di Kecamatan Baron dan sebanyak 44 kendaraan diperiksa,dengan pelanggaran 5 teguran dan panggilan uji KIR 4 kendaraan dan total ada 9 pelanggaran.
“Dan kegiatan operasi audit dan inpeksi ini akan terus dilakukan dalam rangka keselamatan di jalan raya,” tukas Yudi.

Kemudian Kanit Patroli Polres Nganjuk Iptu Gunawan menjelaskan untuk kendaraan yang melanggar aturan,kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan atau kepemilikan yang sah,akan diberikan sanksi penilangan.

Hal tersebut dalam rangka menjamin kendaraan tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara.Selain itu pihaknya terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan menggunakan mobil incar atau mobil yang digunakan untuk merekam pelanggar lalu lintas dengan tilang E-TLE.

“Bagi pelanggar dapat sanksi tilang untuk selanjutnya Pengadilan Negeri Nganjuk yang akan memberikan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya di persidangan,” jelas Gunawan.
Gunawan menerangkan untuk kendaraan yang tidak uji KIR atau sudah waktunya melakukan uji pihaknya akan memberikan saran dan sangsi teguran agar segera dilakukan uji KIR.Selama kendaraan berpotensi ada pelanggaran tanpa melihat plat nopol itu kuning atau hitam maupun merah,maka tetap dilakukan pemeriksaan.

Gunawan juga menambahkn untuk pengendara yang belum melengkapi surat administrasi KIR tidak dilakukan penindakan.Akan tetapi pihaknya melakukan pembinaan bagaimana pengemudi angkutan dapat melengkapi administrasi agar kendaraannya layak jalan.

“Kami arahkan pengendara itu untuk segera ke Kantor Dishub Nganjuk melaksanakan uji KIR,” tandas Gunawan.

(prs)

Bagikan:

Iklan