infobanua.co.id
Beranda TANAH LAUT Bupati Sukamta Tinjau Lahan Bekas Tambang Akan Kelola Peternakan dan Kepariwisataan

Bupati Sukamta Tinjau Lahan Bekas Tambang Akan Kelola Peternakan dan Kepariwisataan

Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta meninjau lahan bekas tambang di Desa Salaman

Kintap, infobanua.co.id – Lahan bekas tambang milik PT. Arutmin Indonesia Site Satui yang terletak di Desa Salaman Kecamatan Kintap memiliki banyak potensi yang harus segera dikelola. Demikian disampaikan oleh Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta usai bersama-sama pihak PT. Arutmin Indonesia dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Tala meninjau lahan tersebut pada Sabtu (18/3/2023).

“Lahan dengan luas 700 Hektar ini sudah selesai proses reklamasi dalam artian dikembalikan kepada negara, kita akan meminta lahan ini untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar kita bisa kelola potensi peternakan dan kepariwisataan,” kata bupati.

Selanjutnya bupati berharap pelaksanaan pengembangan peternakan dan pariwisata bisa segera dilakukan agar membawa dampak ekonomi bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kintap.

“Hari ini kita bawa pimpinan SKPD terkait agar melihat langsung dan saya ingin perencanaan bisa segera dilakukan. Peternakan ini akan melibatkan masyarakat Tala khususnya masyarakat Kintap jadi secara ekonomi masyarakat masih bisa menikmati dengan berpartisipasi dalam pengembangan peternakan ini,” tutup bupati.

Sementara itu, Mine Manager PT. Arutmin Indonesia Site Satui yakni Cipto Prayitno menyampaikan bahwa pihaknya mendukung apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Tala di lahan bekas tambang tersebut. Ia pun juga akan terus melakukan komunikasi kepada pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait status lahan tersebut.

“Kita sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkab Tala terkait rencana pengembangan lahan bekas tambang, selanjutnya nanti dari pihak kami akan komunikasi dengan Ditjen Minerba sebagai pihak yang mengeluarkan izin dari lahan tersebut,” kata Prayitno.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan