Selama Bulan Ramadan Pemkot Blitar Menutup Sementara Operasional Tempat Hiburan Malam

Blitar, infobanua.co.id – Selama bulan Ramadan 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, menutup sementara operasional tempat hiburan malam dan karaoke.
Selain menutup sementara, Pemkot Blitar juga minta pemilik warung makan agar memasang tirai di tempat jualannya saat siang hari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan, sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Blitar, tentang aturan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 2023.
Dalam surat edaran telah disebutkan bahwa operasional tempat karaoke ditutup sementara selama bulan Ramadan 2023.
“Selama bulan Ramadan 2023, operasional tempat karaoke ditutup sementara. Mulai malam ini, kami akan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Blitar terhadap warga masyarakat,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Kamis 23-03-2023.
Menurut Ronny, selain itu pemilik warung makan dan restoran yang berjualan di siang hari juga diminta untuk memasang tirai di lokasi tempat berjualannya.
“Sebisa mungkin dagangannya ada tutupnya jangan mencolok seperti hari-hari biasa,” jlentrehnya.
Sementara itu Pemkot Blitar melalui Bagian Kesra juga sudah menyebar Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha mulai pedagang, restoran, hotel, dan tempat-tempat hiburan.
“Kami, dari Satpol PP akan intens patroli untuk memantau aktivitas warga masyarakat selama bulan Ramadan ini,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah meminta agar Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran menutup sementara operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan.
Dan Pemkot Blitar memberikan sanksi kepada pengusaha tempat karaoke yang bandel yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan ini.
“Untuk menjaga kondusifitas, operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan,” terang Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi.
Menurut Nuhan, pihaknya juga minta Pemkot Blitar melarang membunyikan petasan selama bulan Ramadan. Dan Satpol PP agar meningkatkan patroli selama bulan Ramadan.
“Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan malam atau karaoke dan juga membunyikan petasan selama Ramadan,” pungkasnya. (Eko.B).