infobanua.co.id
Beranda DPR Komisi I dan IV DPRD Kalsel Audiensi Bersama Guru PPPK

Komisi I dan IV DPRD Kalsel Audiensi Bersama Guru PPPK

Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel. Audiensi bersama puluhan guru PPPK digelar dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel

Banjarmasin, infobanua.co.id Keluhan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kecilnya nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang hanya Rp225 ribu per bulan menjadi perhatian serius Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel. Audiensi bersama puluhan guru PPPK digelar dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Selasa (21/3) siang di Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP ini agar bisa dicarikan solusi terbaik. Ia menegaskan TPP yang merupakan hak para PPPK ini harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.
“Jelas disini (peraturan gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp225.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan bahwa nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ucapnya.

Dalam audiensi terungkap titik permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda.
“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” ujarnya.

Hak PPPK, khususnya guru ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi IV, Sahrudin, S.Ag., dengan emosional ia mendesak agar permasalahan TPP ini segera diselesaikan karena TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.
“Kita harus clearkan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan? Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, kami akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” tukas Sahrudin.

Kemudian terkait batasan waktu penyelesaian masalah ini, Lutfi Saifuddin mengatakan akan dicarikan solusi sesegera mungkin.
“Kami akan menilai sendiri kalo memang besok tidak ada gerakan, kami mungkin akan kembali mengangkat masalah ini, akan kami tingkatkan komunikasi dengan Gubernur dan Sekda,” pungkasnya.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan