infobanua.co.id
Beranda Blitar Wakil Rakyat Dukung Langkah Pemkab Blitar Mewujudkan Bebas Pungli

Wakil Rakyat Dukung Langkah Pemkab Blitar Mewujudkan Bebas Pungli

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai.

Blitar, infobanua.co.id – Wakil rakyat atau DPRD Kabupaten Blitar, mendukung penuh langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, untuk mewujudkan pelayanan publik bebas pungli.

Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Blitar harus gratis dan menyenangkan rakyatnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, mengatakan, pungutan liar atau pungli dalam pelayanan pubik harus dihilangkan.

Sebab terwujudnya pelayanan publik bebas pungli merupakan bukti perangkat daerah telah berhasil melakukan transformasi pelayanan publik secara lebih inovatif, transparan, responsif, dan akuntabel.

Memang secara teori, pungutan liar itu termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan, pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Kabupaten Blitar sudah memproklamasikan pelayanan adminduk gratis untuk warga masyarakat. Untuk itu, sosialisasi pencatatan sipil bersama UPP Saber Pungli harus terus menerus rutin dilaksanakan. Agar stakeholder pelayanan publik di tingkat bawah tidak lupa jika pungli itu adalah kejahatan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai.

Menurut Rifai, kalangan legislatif tidak akan membiarkan pungli terus terjadi di wilayah Kabupaten Blitar.

Untuk itu pihaknya minta kepada seluruh stakeholder pelayanan public untuk berkomitmen penuh dalam mewujudkan pelayanan bebas pungli.

“Kami minta komitmen seluruh stakeholder pelayanan public termasuk Dispendukcapil, agar seluruh sendi-sendi pungli dapat ditutup dalam pelayanan publik di wilayah Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan