Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) 'disegel' dengan plang nama pemilik tanah dan 'diserang' spanduk tuntut dana kompensasi dari Calon Legislatif (Caleg) PAN gagal Tahun 2019
SERGAI, infobanua.co.id – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ‘disegel’ dengan plang nama pemilik tanah dan ‘diserang’ spanduk tuntut dana kompensasi dari Calon Legislatif (Caleg) PAN gagal Tahun 2019.
Pantauan media ini, pemasangan plang itu di pintu masuk dan keluar kantor DPD PAN Sergai dengan tulisan Tanah dan Bangunan ini Milik Drs H. Sayutinur, M.Pd berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4089 dibawah pengawasan Kantor Advokat Yudi, Anwar dan Erwin, alamat: Griya Indah Nusantara, no.2 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. (KUHP 551).
Sedangkan spanduk tuntutan yang terpasang disejumlah titik, selain di Kantor DPD PAN, kemudian juga terpasang didepan Kantor Bupati, depan Jalinsum Kompleks Ruko ABC Sei Rampah dan diseputaran Kantor DPRD Sergai.
Spanduk yang terpampang jelas itu bertuliskan, “Woiiii… Anggota DPRD PAN Serdang Bedagai selesaikan pembayaran dana kompensasi kami kalau gak selesai, PAW Yaaaa…..!!!
tertanda dibawah: Caleg PAN gagal 2019.
Adapun Caleg PAN 2019 yang menuntut tersebut diketahui diantaranya H. Ahmad Dai Robbi, Safridan, Muhammad Akip Lubis, Sayuti Nur dan Mus Mujiono.
Pembayaran dana kompensasi itu berdasarkan kesepakatan dan /atau komitmen yang ditandatangani oleh para Caleg PAN terpilih periode 2019-2024 tertanggal 27 Oktober 2019 dan juga berdasarkan legalisasi no.04/Leg/Not.N/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018.
Salah satu Caleg PAN Tahun 2019, Mus Mujiono saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (25/3) membenarkan bahwa DPD PAN Sergai dibrondong spanduk tuntutan Kompensasi Caleg 2019 dan plang kepemilikan kantor.
“Kami Caleg PAN yang gagal di 2019 minta dana kompensasi di selesaikan,”tegasnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua DPD PAN Sergai, Junaidi S yang juga selaku anggota DPRD Sergai menyebutkan bahwa spanduk yang beredar itu permasalahan internal.
“Biasalah masalah internal. Ntar kita kroscek, Terimakasih infonya. Terkait spanduk kurang tahu juga yang pasang siapa,”ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara soal pemasangan plang kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, Junaidi belum merespon.
Tim
Labuan Amas Utara, infobanua.co.id – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, bersama Wakil Bupati…
Barabai, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka…
Kandangan, infobanua.co.id – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) K.H. Darham Hidayat Kabupaten Hulu Sungai Selatan…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, bersama Asisten…
Kandangan, infobanua.co.id - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos bersama Ketua…
Purwakarta, infobanua.co.id - Bulan Ramadan tahun ini diwarnai dengan semangat berbagi yang membuncah dari berbagai…