Categories: Nunukan

Persetujuan DPRD Membahas Rancangan Revisi Perda No 16 Thn 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Empat Fraksi DPRD Nunukan   bersedia membahas rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat”.

 

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dari  4 Fraksi pertama  Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS,  Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.

Hj Rahma Leppa Hafid, SH ketua DPRD Nunukan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna tentang  persetujuan

untuk membahas peraturan daerah yang dimaksud disampaikan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Dengan  Pemandangan Umum Fraksi tersebut, Fraksi Partai Hanura, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Ahmad Triyadi.SE mengatakan bahwa Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

“ Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Juru Bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi dalam rapat paripurna. Selasa (21/3/23).

Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, Fraksi ini berpendapat revisi perda harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Olehnya itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi perda pemberdayaan masyarakat Adat.

Juru Bicara Fraksi PKS, Andi Krislina SE

Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“ Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” Kata Andi Krislina SE.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Siti Raudah Arsyad,ST.

Demikian pula pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, yang disampaikan juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST.

Fraksi ini berpendapat  bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.

Untuk memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Karena hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

“ Fraksi gerakan karya pembangunan menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.” Kata Siti Raudah Arsyad.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.

Tentunya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar pembahasan revisi perda tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondradnya

(Yuspal)

infobanua

Recent Posts

Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan Selama Momen Ramadan dan Idulfitri 1445 H

Trafik akses internet Telkomsel selama momen Ramadan dan Idulfitri 1445 H (RAFI 2024) meningkat 12.87…

10 jam ago

Diduga Pungli dan Diduga Pengangkatan Kepsek Belum Bersyarat

SAMARINDA, infobanua.co.id - Munculnya dugaan iuran SD Negeri 006 Harapan Baru Loa Janan Ilir Kota…

14 jam ago

Tausyiah Guru Udin Awali Rangkaian Perayaan Mappanreritasie

BATULICIN, infobanua.co.id – Tabligh akbar bersama KH Zhofaruddin atau Tuan Guru Udin Samarinda mengawali rangkaian Perayaan…

14 jam ago

Pemkab Tanbu Terima Penghargaan Dari BKKBN

BATULICIN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) meraih penghargaan dari Badan Kependudukan dan…

14 jam ago

Sambut HBP Ke-60, Rutan Dumai Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Pegawai dan Warga Binaan

Dumai, infobanua.co.id – Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai, Kanwil Kemenkumham…

14 jam ago

Pemkab Kotim Buka Beasiswa Gerbang Mentaya

Sampit, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) membuka beasiswa gerbang mentaya untuk tahun…

14 jam ago