infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Kadis PMD Sergai Belum Dipanggil, Ada Apa Dengan Komisi A DPRD

Kadis PMD Sergai Belum Dipanggil, Ada Apa Dengan Komisi A DPRD

Sumut, infobanua.co.id – Terkait isu Kepala Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sri Rahmayani yang dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan yaitu diduga mendalangi pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Bahkan juga yang diduga mendalangi kegiatan Bimtek jahit menjahit fiktif sebagaimana yang tersebar di media kini terus menjadi perbincangan publik.

Hal itu diduga penyebab bergulir tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023. Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel inisial RH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.

Saat dikonfirmasi pimpinan dan jajaran Anggota Komisi A DPRD Sergai hingga kini masih diam padahal Dinas PMD Sergai selaku mitranya dan juga DPRD sebagai fungsi pengawasan.

Koordinator Komisi A Samsul Bahri dan Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi S saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (27/3) tidak menjawab meskipun diketahui WhatsApp sudah dibaca dan nomornya juga sedang aktif.

Diketahui sebelumnya, Disebut -sebut terlibat dalam dugaan pemerasan sejumlah Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani hingga kini masih bungkam.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya , agar lebih melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan dana lainnya yang dipergunakan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD dan OPD lainnya.

Demikian ditegaskan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Senin (20/3) malam.

Selain itu, lanjut M. Nur, Bupati Serdang Bedagai agar dengan segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kadis PMD sergai, apabila tidak dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, maka sangat berpotensi Ormas Front Komunitas Indonesia satu (FKI 1) Kabupaten Serdang Bedagai akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum, sehingga terungkap fakta yang sesungguhnya.

“Inspektur harus dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PMD dan para Kepala Desa, sesuai surat Inspektur Kemendesa nomor 1001/PWS/06.06/XII/2022, jangan diam, karena hal ini akan menimbulkan perhatian publik terhadap Pemkab Serdang Bedagai di bawah pimpinan Bupati Serdang Bedagai Bung Haji Darma Wijaya SE yang dikenal anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),”pungkas Ketua FKI 1 Sergai.

Tim

Bagikan:

Iklan