Sampit, infobanua.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Sampit, H.Suparmadi ketika ditemui infobanua diruang kerjanya terkait, kerjasama (MoU) pengelolaan parkir PPM Dalam dengan Pemerintah Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit yang selama ini di duga merugikan daerah bila dibandingkan sebelum ada kerjasama dengan pengelola parkir sekarang ini.
Suparmadi menjelaskan, kalau dokumen kerjasama (MoU) tersebut sudah dikonsultasikan pihak Dinas Perhubungan ke Bagian Hukum dan mereka menganjurkan untuk membuat Tlaahan Staf untuk meninjau dan mengkaji ulang MoU tujuan Bupati dan itu telah mereka persiapkan.
“Pihak kami Dinas Perhubungan Sampit telah konsultasi dengan bagian Hukum, mereka disana menyarankan kami untuk membuat tlaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati.” Jelas Kadis Dinas Perhubungan Sampit, Rabu (29-3-2023).
Di tempat terpisah Kabid Parkir Dinas Perhubungan Sampit, A.Taufik ditemui infobanua soal perjanjian kerjasama (MoU) antara pengelola atau pengusaha parkir PPM Dalam dengan Pemerintah Daerah mengatakan dirinya sudah menemui bagian hukum dan mereka menyarankan untuk meninjau dan mengkaji ulang MoU tersebut.
Memang diakuinya setelah mereka pelajari ada beberpa hal yang patut dipersoalkan di antaranya di dalam dokumen kerjasama (MoU) seharusnya yang menandatangani disitu adalah Bupati bukan Kepala Dinas, disana nanti ada istilah turunan kerjasama baru kepala Dinas menandatangani dokumen itu.
Dalam dokumen itu juga sudah jelas bila ada keterlambatan pengelola parkir untuk menyetor, akan di denda 2% dan ini nanti akan mereka lihat setoran dan denda selama ini. Hal lain juga yang patut mereka pertanyakan mengenai parkir elektronik, yang mana parkir elektronik dari lapor yang mereka dapat sudah bertahun tahun tidak berfungsi.
“Seharusnya dalam dokumen itu ada tertera, terlihat dengan jelas berapa nilai kontrak yang telah disepakat dan keterlambatan setor pengelola wajib membayar denda 2%.”Tegas H.Taufik kepada infobanua Sampit.
Di tambahkannya bahwa turunan peraturan Bupati yang seharusnya ada terlampir dalam Mou ternyata juga belum dibuat, apabila nantinya surat tlaahan staf dari Bupati turun pihak Dinas Perhubungan Sampit, akan segera melakukan rapat membahas MoU ini.
“Semua pengelola parkir yang terlambat setor sudah kami surati, termasuk juga pengelola parkir di PPM Sampit,” ungkapnya.
Zainal.
Nunukan, infobanua.co.id - Kepala Dinas Perikanan Nunukan, Suhadi, menjelaskan bahwa pengadaan pelampung untuk kelompok tani…
Siapa bilang bermain game hanya membuang waktu? Di era teknologi blockchain, hobi bermain game bisa…
Nunukan, infobanua.co.id - Pengelola bank sampah di Kabupaten Nunukan, Andi Allu, mengkritik kualitas pelampung yang…
Mencari konveksi tas yang berpengalaman dan terpercaya itu susah-susah gampang. Daripada pusing cari sana-sini, kami…
Oleh: DR. Retno Intani ZA, Wakil Ketua Umum SMSI Urusan Luar Negeri SERIKAT Media Siber…
Oleh: Mohammad Nasir Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan PERUSAHAAN media siber, seperti yang tergabung…