Lima Orang Tersangka Pengedar Sabu di Ringkus Polsi Polres Kotabaru
KOTABARU, infobanua.co.id – Polres Kotabaru menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Kotabaru,rabu (29/3/2023).
Dalam Konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Sopyan S.I.K di dampingi Kasat Narkoba AKP M.Nur Alam, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil S.I.K menyampaikan,
mendengar aduan dari masyarakat bahwa adanya transaksi jualbeli narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kotabaru desa Semayap kecamatan Pulau Laut Utara Unit Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru bergerak cepat melakukan pnyelidikan, dan alhasil memang benar adanya transaksi bisnis haram yaitu barang narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah tersebut.
Jajaran Pores Kotabaru Sares Narkoba dan Satreskrim macan Bamega Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PO (35) di jalan melati desa Semayap, setelah itu dari keterangan PO Tim Satres Narkoba bersama Satrekrim macan Bamega menangkap kembali tersangka PH di jalan (34) di jalan Atom kelurahan Kotabaru tengah kecamatan Sigam, dimana peristiwa penangkapan dilakukan senin 27 maret 2023 sekitar pukul 14.30 wita.
Barang bukti yang berhasil ditemukan 5 paket sabu dengan berat 2.33 gram dan 1.33 gram, 1 buah pipet kaca, 1 bandol pelastik klip kosong yang digunakan membungkus narkotika jenis sabu,2 potong kemasan bungkus kopi sashet,1 buah Handphone merk vivo warna hitam dan 2 buah Handphone merk Realme warna biru.
Setelah dilakukan pengembangan unit Resnarkoba dan Unit Resmob Reskrim Polres Kotabaru kembali menangkap inisial KR(42) Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2.00 gram dan 1.20 gram.
Dari hasil pengembangan penyelidikan jajaran Polres Kotabaru terus memburu tersangka kembali, dimana Satres narkoba dan tim macan bamega memburu dan menangkap MA (44) dijalan raya setagen kecamatan Pulau laut Utara dengan barang bukti Sabu-sabu 8 paket berat bersih 233.59 gram lengap dengan timbangan digital.
” terakhir hasil pengembangan tepat hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 wita berhasil menangkap inisial PN(29) Jalan Pegangsaan GG nangka, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin).
Kelima tersangka pengedar Sabu itu di amankan di Mapolres Kotabaru guna tindak lanjut proses hukum yang berlaku.
(JL)