BONE, infobanua.co.id – Bupati Bone Dr. HA. Fahsar M. Padjalangi bersama Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle menyerahkan zakat Mal-nya ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone . Penyerahan ini digelar di kantor BAZNAS Bone jln jendral Ahmad Yani mesjid agung Al- Ma’arif kab. Bone Sulawesi Selatan , Jum’at (30/1/2023)
Selain itu, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bone dan para Staf Ahli. ikut ambil bagian dalam Penyerahan Zakat, Infaq dan Sedekahnya tersebut.
Ketua BAZNAS Bone Drs. H Sainal Abidin mengatakan jika zakat itu ada dua yaitu Zakat Fitra dan Zakat Mal, sakat fitra ada dua inti : 1. Untuk membersihkan kita punya puasa maksudnya mungkin kita punya ucapan ucapan tidak berguna masih ada kebohongan2 kita ucapkan dgn sakat Fitra inilah yang akan membersihkan,
2 .untuk mensucikan atau memberi makan kepada fakirmiskin
Dan zakat mal adalah mengeluarkan harta yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab (syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan
Sementara sambutan Bupati Bone H. Andi Fahsar menyampaikan , penyaluran sakat bapak 2 ibu ibu insyaallah zakat yang terkumpul ini akan tersalur dengan benar sesuai dengan kaidah dan aturan zakat
Salah satu kewajiban mutlak kita sebagai orang Islam adalah menunaikan zakat fitra tidak ada alasan bagi kita tidak menunaikan zakat fitra ,
“Kenapa kita di Bone melakukan lebih awal agar zakat fitra ini bisa disalurka. pada waktu itu , Jangan berlarut larut karena azasnya begitu supaya betul betul sampai kepada yang Bersangkutan’ tutur Bupati A. Fahsar
“Mengenai nama nama penerima, menurut Bupati BAZNAS sudah memilikinya jadi tidak menyulitkan mendistribusikan zakat fitra bapak dan ibu , InsyaAllah” Tambahnya
Begitupun bapak dan ibu yang beniat tunaikan sakat Maal, infak zadaqah bisa di sini
Dia harapkan kepada bapak ibu sekalian menjadi penyambung lidah menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat untuk tunaikan sakat fitranya
Diketahui bersama Seperti hasil keputusan rapat kemarin dan ditindaklanjuti
Keputusan Badan Amil Zakat kab. Bone besarannya ada dua yaitu untuk beras kepala 40.000 perorang dan beras biasa 30.000 perorang
” Dan untuk OPD jangan sampai cari murah , cari murah yang 30 jangan, ! jangan di discon itu, saya harap bayarnya beras kepala semua lebih baik bayar lebih daripada kurang, Zakat itu jangan didiscon pak , tidak ada disconnya Zakat ” Bupati mengingatkan
“Jadi mulai sekarang 1 Ramadhan sudah bisa berzakat fitra hingga Khotbah idul Fitri setelah itu tidak ada lagi,” Pungkasnya.
(A.Ida)
Surabaya - Buku legendaris "How to Win Friends and Influence People" karya Dale Carnegie kembali…
Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI “DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan…
Padang, infobanua.co.id – Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang melaksanakan kegiatan sosialisasi…
infobanua.co.id - Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris…
Jakarta, 26 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, resmi…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, secara rutin melaksanakan kegiatan donor darah sebagai…