infobanua.co.id
Beranda BANJAR Ingat, 31 Maret 2023 Batas Akhir Pemadanan NIK NPWP

Ingat, 31 Maret 2023 Batas Akhir Pemadanan NIK NPWP

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco sosialisasikan Pemadanan NIK NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Martapura, infobanua.co.id  – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco sosialisasikan Pemadanan NIK NPWP dan Lapor SPT Tahunan, di studio Radio Suara Banjar, Senin (27/02/2023) pagi.

Heri Sukoco kembali mengingatkan batas akhir pemadanan NIK jadi NPWP pada 31 Maret 2023 dan jangan sampai dilewatkan oleh semua wajib pajak.

“Bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan validasi atau perubahan data maka hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP” jelas Heri.

Diakui Heri pemadanan ini penting karena masih adanya data kependudukan yang bermasalah, seperti data tempat lahir berbeda antara DJPOnline dengan data Dukcapil, satu NIK terdaftar pada dua NPWP kemudian juga pernah ditemui NPWP gabung dengan suami yang sudah meninggal dunia.

Diharapkan melalui pemadanan ini permasalahan seperti tadi bisa teratasi dengan satu data yang sama dan saling terintegrasi.

Talkshow juga membahas tentang SPT Tahunan oleh Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dina yang mendampingi Heri Sukoco. Ia mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 dari tanggal 01 sampai 31 Maret 2023 dan 01 Januari sampai 30 April 2023 bagi wajib pajak Badan.

Menurut Dina khusus UMKM di Kabupaten Banjar masih perlu ditingkatkan kepatuhan baik pelaporan dan pajaknya. Pihaknya sendiri sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya sosialisasi serta jemput bola ke kecamatan bahkan ke tingkat kelurahan dan RT.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan