2 Orang Pencuri 30 Ekor Burung di Kios Dukuh Klebaan Diamankan Polsek Kedawung Sragen
SRAGEN, infobanua.co.id – Dua orang pelaku pencurian burung milik korban Purwanto di lokasi kejadian kios burung Dukuh Klebaan, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung Sragen, diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kedawung Polres Sragen.
Peristiwa pencurian sejumlah 30 ekor burung berkicau dilaporkan korban pada Rabu 29 Maret 2023 ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 40 juta rupiah.
Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Walidi menerangkan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berkat kejelian petugas atas informasi yang diberikan warga, tentang seseorang yang akan menjual burung diduga hasil curian.
Dari informasi warga tersebut, Unit Resmob Polsek Kedawung bertindak cepat, dengan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil membekuk kedua tersangka saat akan menjual burung hasil curiannya dikios burung Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung.
“Berkat kejelian unit Resmob, akan adanya informasi yang diberikan warga, tentang seseorang yang akan menjual burung diduga hasil curian, akhirnya petugas dapat menangkap kedua pelaku, berikut mengamankan barangbukti hasil curian, “ urai AKP Walidi, Senin (03/04/2023).
Kedua pelaku tersebut bernama Supriyanto alias Demit alias Kecik (35) warga kecamatan Paron Ngawi, dan Agung Utomo (40) warga kecamatan Widodaren Ngawi Jatim.
Seperti diuraikan Kapolsek Kedawung, peristiwa diketahui pertama kali oleh salah satu karyawan korban bernama Agus Triyono pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 07.00 WIB, saat akan membuka kios.
Saat kios terbuka, Agus Triyono melihat ada seekor burung murai batu yang terlepas dan terbang dilangit-langit kios. Agus lantas bergegas menutup kembali kios berikut jendela kios yang terbuka, untuk menangkap burung yang terbang tanpa menaruh curiga.
Usai burung tertangkap, Agus lantas mengecek sangkar burung yang lain, dan ternyata sudah tidak ada di tempatnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkannya Agus kepada korban pemilik kios Purwanto, dan keduanya lantas mengecek kondisi kios yang ternyata puluhan burung telah hilang dari sangkarnya.
Sementara itu, dari penyelidikam dilokasi kejadian, Kapolsek menguraikan saat diketahui pemiliknya, kondisi seluruh kandang yang berisi murai batu dan cucak hijau telah kosong.
Dari pengecekan itu, petugas juga melihat bahwa jendela bagian timur dan bagian belakang terbuka. Terdapat tangga besi bersandar pada tembok dibawah jendela, diduga untuk jalan masuk dan keluar tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan, burung yang hilang diantaranya 26 ekor burung jenis murai batu jantan, 3 ekor burung jenis cucak hijau jantan, 1 ekor burung jenis cendet jantan dengan tafsiran kerugian mencapai Rp 40 juta rupiah.
Saat ini semua burung telah berhasil diamankan petugas kembali ke Mapolsek, berikut meringkus dua orang tersangka dan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Dari pendalaman perkara, kedua tersangka saat diperiksa petugas mengakui telah melakukan tindak pidana serupa, pencurian burung di beberapa tempat kejadian lainnya, diantaranya di kecamatan Plupuh berupa 4 burung, Kecamatan Sidoharjo 1 ekor burung dan di Kecamatan Tanon Sragen berupa alat-alat pertanian.
Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
(Hms/ Vio Sari )