infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Disnaker Nganjuk Membuka Posko Pengaduan THR Untuk Para Pekerja

Disnaker Nganjuk Membuka Posko Pengaduan THR Untuk Para Pekerja

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja Disnaker Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk akan mempersiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang mengadu karena belum memperoleh THR.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Nganjuk Suwanto menjelaskan posko tersebut juga dibuat untuk perusahaan untuk melapor telah membayar THR kepada pekerjanya.

“Keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Suwanto mendampingi Kepala Disnaker Nganjuk Supiyanto,Selasa (4/4/2023).

Suwanto menerangkan para pekerja dan perusahaan di Nganjuk yang membutuhkan informasi,konsultasi maupun memiliki permasalahan tentang pembayaran THR juga dapat melaporkan ke Disnaker Nganjuk secara online maupun offline (datang langsung ke kantor).

“Dengan demikian, perusahaan maupun pekerja dapat melaporkan THR secara online melalui link yang telah kami sediakan.Bagi perusahaan yang telah menyalurkan THR atau pekerja menyampaikan pengaduan,silakan masuk ke link tersebut,” tandas Suwanto.

Suwanto mengungkapkan pemberian THR bagi pekerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Suwanto mengungkapkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Artinya, THR tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh,” tukas Suwanto.

Selain itu Suwanto juga menerangkan sesuai ketentuan Menaker,THR diberikan kepada seluruh pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan kerja.Adapun besarannya bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Dengan rincian, misalnya hanya memiliki masa kerja 4 bulan.Maka 4 bulan dibagi 12 bulan selanjutnya dikalikan dengan gaji selama satu bulan.Itu THR yang didapat,” tutup Suwanto.

(prs)

Bagikan:

Iklan