infobanua.co.id
Beranda KALTENG Gedung DPRD Kotim, Tidak Bisa Sepenuhnya Tampung Semua Undangan Komisi I

Gedung DPRD Kotim, Tidak Bisa Sepenuhnya Tampung Semua Undangan Komisi I

Suasana gedung DPRD Kotim, tidak bisa menampung semua undangan. (nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Undangan rapat kerja Komisi I DPRD Kotim, terkait hak dan kewajiban Aparatur Pemerintah Desa, Selasa (4-4-2023) di gedung DPRD Kotim yang mana hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa (168)se-Kotim, BPD (168) se-Kotim, Sekdes (168) se-Kotim dan 17 kecamatan.

Menariknya undangan Komisi I tersebut tidak bisa tertampung sepenuh dalam gedung DPRD Kotim, di antara undangan ini dari pantauan infobanua Sampit ada yang berdiri bahkan ada yang duduk resehan untuk mendengarkan hak mereka yang tidak terbayarkan beberapa bulan tersebut.
Selain Kades,BPD,Sekdes dan camat yang hadir tampak juga undangan Komisi I, Inspektor Kotim, Kepala BKAD Kotim bersama jajarannya, Assisten I, Sekdis PMD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Rimbun di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudiannur dan H.Ardiansyah.

Seperti yang disampaikan oleh Kades Eka Bahurui sekaligus Ketua APDESI Kotim, Rusdiansyah menjelaskan kalau mereka selama hadir disini bersama kawan kawan kades, BPD dan Sekdes hanya mempertanyakan terkait tertundanya pembayaran hak mereka ini.

Sebab menurut Rusdiansyah tidak terbayarnya atau tertundanya pembayaran hak mereka akan berimbas kepada Pemerintahan Desa, hal ini bisa dibuktikan saja keluhan yang disampaikan mereka dari perangkat desa, Rw dan Rt.

Sementara Pemerintah Daerah selalu menuntut semua pekerjaan beres tepat waktu termasuk juga membuat laporan selalu tepat waktu, kewajiban sudah dilaksanakan namun hak mereka terabaikan seperti gajih mereka.

“Dari laporan desa sudah mendapat transfer dari pemerintah daerah sebesar 2 bulan, sementara mask bulan April masih ada 2 bulan lagi belum terbayarkan sementara kita semua untuk persiapan menyambut lebaran,” ujarnya.

Kades Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Aswin menyampaikan dalam rapat untuk penjelasan kepada pihak terkait bagaimana bisa terjadi keterlambatan pembayaran hak mereka ini, sedangkan untuk Kabupaten tetangga dalam hal ini tidak ada masalah.

“Dari Kabupaten pemekaran saja tidak ada kendala soal pembayaran gajih mereka, kenapa Kotim bisa terjadi,” terangnya sambil bertanya.

Dari hasil rapat tersebut pimpinan Rapat, Rimbun menyimpulkan apa yang disampaikan oleh perwakilan Kades,BPD dan Sekdes agar pmerintah daerah wajib memperhatikan dan mengutamakan insentif aparatur pemerintah desa dengan tepat waktu.

Untuk mendukung kinerja pengurus BPD se-Kotim untuk menaikan insentif 100% dari nilai yang diterima pada saat ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.

Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia, aparatur pemerintah desa dan pengurus BPD ,pemerintah daerah Kabupaten Kotim, agar menyiapkan anggaran di dalam APBD untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam tahun anggaran dua kali kegiatan.

“Mudah mudahan saja dalam pertemuan, pemerintah daerah dapat memahami keadaan pemerintahan desa untuk bisa membayarkan kembali untuk desa sampai pada bulan April 2023,” harap Rimbun di isakan juga oleh Wakil ketua I Rudiannur.

Zainal.

Bagikan:

Iklan