infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Lira Tebing Tinggi Harapkan Kapolres Baru AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon Tangkap Koruptor di Tebing Tinggi, Vakum Sejak Tahun 2019

Lira Tebing Tinggi Harapkan Kapolres Baru AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon Tangkap Koruptor di Tebing Tinggi, Vakum Sejak Tahun 2019

Ratama saragih Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)

infobanua.co.id – Berdasarkan  surat telegram Kapolri nomor: ST/715/III/KEP/2023 ada rotasi jabatan Kapolres di Sumatera Utara salah satunya Kapolres Tebingtinggi, Sebagai pengganti AKPB M Kunto Wibisono, Kapolri memberikan kepercayaan kepada AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim sebagai Kapolres Tebingtinggi sebagaimana dilansir dalam pemberitaan mimbarsumut.com Rabu (29/3/2023)

Ratama saragih Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) angkat bicara terkait tak adanya kasus korupsi alias Koruptor yang ditangkap dan dijerat pasal kejahatan korupsi di kota Tebing Tinggi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang ujarnya kepada Media Selasa (5/4/2023).

Tercatat pada tahun 2018 ada 6 (enam) kasus tindak pidana korupsi yang seluruh kasus selesai dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan disetor ke kas negara sebesar Rp.311.953.495,27, sementara di tahun 2019 Sat Reskrim Polres T.Tinggi menangani sebanyak 8 kasus tindak pidana korupsi dengan menyelesaikan 7 (tujuh) TGR (tuntutan ganti rugi) sebesar Rp.1.057.053,109 ujar pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini.

Pemilik Sertifikat “Role Of The Ombudsman In Acces To Justice” ini menyebutkan sejak tahun 2019 kasus korupsi yang ditangani Polres Tebing Tinggi nyaris tak kedengaran, bahkan di Tahun 2022 kasus korupsi yang sudah di SP3 kan Polres Tebing Tinggi bisa berlanjut ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan parahnya lagi hasil audit BPKP yang dipakai penyidik dalam menentukan kerugian negaranya, padahal jelas terang benderang Undan-undang mengatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga yang sah menghitung jumlah kerugian negara untuk keperluan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan, inikan sudah jelas dasar hukumnya ujar Ratama, bahwa polisi itu penyidik yang sah baik itu peyidik untuk kejahatan kriminal umum maupun kejahatan kriminal khusus (Tindak pidana Korupsi) salah satunya.

Pengamat kebijakan Publik dan Hukum Anggaran ini berpendapat bahwa sebenarnya Polri dalam penggunaan wewenangnya (dasar hukumnya) mempunyai asas yang berdasarkan kepada ;

Asas legalitas Legal berarti sah menurut Undang-Undang. Asas Legalitas adalah asas dimana setiap tindakan polisi harus didasarkan kepada Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang kunanti. Tindakan yang didasarkan kepada perundang-undangan adalah tindakan-tindakan yang melawan hukum. Asas ini menuntut agar segala tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatakan secara jelas bahwa setiap tindakan yang dapat dilakukan atau diluruskan, dinyatakan secara harafiah dalam undang-undang itu. Tindakan yang tidak dapat disebut dalam Undang-undang itu adalah tindakan yang tidak sah dan salah, serta setiap tindakan yang diharuskan dalam Undang-Undang untuk tidak boleh diabaikan. Ada instrumen Undang-undang dan turunannya sebagai pengikat asas legalitas yang dimaksud diantaranya : UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.

Asas kepatutan adalah asas yang memberikan keabsahan bagi tindakan Polri yang bersumber pada kekuasaan atau kewenangan umum. Kewajiban untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum memungkinkan melakukan tindakan berdasarkan asas kepatutan, apabila tidak bertentang dengan peraturan perundangundangan, namun demikian Polisi dapat bertindak menurut penilaian sendiri keabsahan untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum. Sebagai kelanjutan dari asas legalitas maka asas kepatutan memungkinkan suatu tindakan oleh polisi tetapi dengan pembatasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Sejauh mana tindakan yang dilakukan asas kepatutan harus dapat menilai sendiri secara pribadi itu bukan merupakan secara bebas melainkan terikat pada batas-batas kewajibannya agar tindakannya masih dalam sekitar atau lingkungan kewajibannya.

“Berdasarkan uraian diatas maka Polres Tebing Tinggi diharapkan bisa berprestasi menangkap Koruptor dan membongkar kejahatan korupsi, jangan tunggu laporan masyarakat ketus Responden BPK.RI ini, jika ada pemberitaan di media terkait dugaan korupsi itukan sudah bahan permulaan yang bisa dikembangkan penyidik untuk kemudian bisa mengembalikan uang negara sehingga kemudian rakyatnyapun sejahtera,” pungkasnya.

Rel/Ratama

Bagikan:

Iklan