KPU Kota Blitar Tetapkan DPS Pemilu 2024

Blitar, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 119.764 jiwa pemilih.
Sedang untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Blitar sebanyak 437 buah TPS.
“Jumlah semua DPS di Kota Blitar sebanyak 119.764 jiwa pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 437 buah,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah, Kamis 06-04-2023.
Menurut Ninik, dari jumlah DPS sebanyak 119.764 jiwa pemilih tersebut, terbagi dari pemilih laki-laki sebanyak 59.005 jiwa pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 60.759 jiwa pemilih.
Sedang dari jumlah 437 TPS itu, terdiri dari 435 TPS reguler dan dua TPS lokasi khusus.
Sedangkan jumlah DPS di 435 TPS reguler sebanyak 119.238 jiwa pemilih dan jumlah DPS di dua TPS lokasi khusus sebanyak 526 jiwa pemilih.
Setelah penetapan DPS, pihaknya akan melakukan eksekusi data ganda antar-Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (Jatim) mulai tanggal 06 hingga tanggal 08 April 2023.
“Karena, ditargetkan tanggal 09 hingga 12 April 2023 sudah eksekusi data ganda antar-Provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, DPS yang ditetapkan KPU Kota Blitar merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kota Blitar.
KPU Kota Blitar telah melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024 sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
KPU memperkerjakan 435 orang Pantarlih untuk melakukan coklit sebanyak 119.494 data pemilih dari DP4 Kota Blitar. (Eko.B).