Penjual Tuak di Desa Lalapin Kecamatan Hampang di Tangkap Polisi

KOTABARU, infobanua.co.id – Jajaran Polres Kotabaru Polsek Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Menggerebek penjual miras jenis Tuak minuman keras Tradisional yang ada di Desa Lalapin Kecamatan Hampang pada hari rabu 5/4/2023.
Adapun bentuk penggeldahan miras berjenis Tuak tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa tersebut Sering terjadi bisnis penjualan Tuak yang sering meresahkan banyak masyarakat.
Menindak lanjuti hasil laporan tersebut, jajaran Kanit reskrim Polres Kotabaru dalam hal ini Anggota Polsek Hampang langsung mengadakan penyelidikan tentang kebenaraan laporan masyarakat.
Alhasil benar bahwa di Desa Lalapin RT 08 tersebut terdapat penjual miras berupa Tuak yang di bikin sendiri oleh pelaku.
Menurut keterangan yang di sampaikan Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Hampang Iptu Sidik Martujet bahwa pelaku melakukan pekerjaannya menjual miras jenis Tuak tersebut sudah satu tahu ini ia geluti dengan harga penjualan 12 ribu perliternya.
Iptu Sidik Martujet menambahkan, Penggeladahan dan penangkapan Penjual miras ini dlakukan dalam Operasi Sikat Intan 2023, dimana kegiatannya di laksanakan dalam Bulan Suci Ramadhan, ucapnya.
Kini Penjual Tuak tersebut di gelandang ke Kantor Polsek Hampang bersama barang bukti berupa dua buah galon berisi miras jenis Tuak, untuk di peroses selanjutnya.
(JL).