Pemkot Blitar, Buka Posko Pengaduan Pemberian THR
Blitar, infobanua.co.id – Pemetintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, telah membuka posko pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan bahwa pihaknya minta, para pekerja maupun pengusaha bisa berkonsultasi ke posko terkait pemberian THR pada tahun 2023 ini.
“Kami telah membuka posko THR di kantor. Kami juga cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam di posko,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Ju’mat, 07April 2023.
Menurut Juyanto, pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR kepada para pekerja.
Dan pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja kepada perusahaan di Kota Blitar, yang ada sekitar 435 perusahaan.
“Surat sudah kami kirim ke perusahaan. Intinya adalah semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran,” jlentrehnya.
Lebih dalam Juyanto menuturkan, bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan kena sanksi denda lima porsen dan tidak menghilangkan kewajiban memberikan THR kepada pekerja.
“Setelah menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, kami berharap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada para pekerjanya,” ungkapnya.
Masih menurut Juyanto, kalau ada masalah terkait THR, Perusahaan maupun pekerja dipersilakan konsultasi ke posko pengaduan.
Pihaknya akan berusaha membantu mencarikan jalan keluar bila ada masalah terkait pembayaran THR.
“THR untuk pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun ke atas, nilanya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya kurang dari satu tahun ada penghitungannya sendiri,” pungkasnya.
(Eko.B).