infobanua.co.id
Beranda KALTENG Usut Tuntas Parking Electronic PPM Rusak, Siapa Bertanggungjawab Pemda Dirugikan

Usut Tuntas Parking Electronic PPM Rusak, Siapa Bertanggungjawab Pemda Dirugikan

Electronic Parking atau Parkir Elektronik yang lama rusak tanpa ada usaha diperbaiki oleh pengelola. (nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Electronic Parking atau kalau dimasyarakat di Indonesia dikenal dengan Parkir Elektronik seperti contoh di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit yang ada di PPM yang dulunya pengendara yang ingin memakirkan kendaraannya cukup dengan menekan tombol maka keluar kercis tanda parkir.

Namun kemudahan yang di kelola oleh pengusaha parkir untuk masyarakat tersebut, bertahun tahun sudah tidak berfungsi lagi lalu siapa yang bertanggungjawab dalam hal itu, Pemerintah atau pengelola parkir.

Untuk menjawab terkait kerusakan parkir elektronik tersebut infobanua Sampit mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid Parkir pada Dinas Perhubungan Sampit, H.Taufiq di ruang kerjanya beberapa wakt yang lalu.

H.Taufiq menjelaskan dirinya tidak begitu banyak tahu disebabkan ia baru saja dilantik menjadi Kabid Parkir pada Dinas Perhubungan Sampit, Namun melihat dari perjanjian kesepakatan MoU dengan Kepala Dinas Perhubungan Lama dan dari laporan bahwa Pemerintah Daerah setiap bulannya membayar atau menyetor sekitar 6 juta.

Akan tetapi selama bertahun tahun parkir elektronik rusak pengelola atau pengusaha parkir tidak ada upaya untuk memperbaiki seperti semula. Taufiq juga mengatakan kalau perjanjian kesepakatan MoU sesuai dengan saran Bupati Kotim, segera untuk dirapatkan setelah sebelumnya juga Dinas Perhubungan Sampit berkoordinasi dengan Kabag Hukum.

“Kemaren semua pengelola parkir yang ada dalam wilayah Kotim, sudah kita surati untuk segera melunasi tunggakan setoran parkir dan bagi yang terlambat kita kenakan denda 2%,” jelas H.Taufiq dan juga mengatakan kalau setoran parkir lebih besar setorannya ke Daerah sebelum adanya MoU.

Zainal.

Bagikan:

Iklan