infobanua.co.id
Beranda KOTABARU DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Persidangan III Rapat ke-2 Tahun 2022-2023

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Persidangan III Rapat ke-2 Tahun 2022-2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan lll Rapat ke-2 tahun sidang 2022/2023.

KOTABARU, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan lll Rapat ke-2 tahun sidang 2022/2023.

Dalam Rapat Paripurna itu membahas tentang Dua buah Raperda serta mendengarkan pidato Bupati Kotabaru tentang 3 (tiga) buah Raperda.

Diaman Sidang Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabari tersebut Di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S,Sos di dampingi wakil Ketua I H.Mukhni AF dan Wakil ketua II DPRD Kotabaru Drs.Muhammad Arif SH.M.Hum, dan di hadiri Sekda Kabupaten Kotabaru H. Sayed Akhmad MM, sewnin ( 10/4/2023) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu anggota pansus DPRD Kotabaru Suwanti saat membacakan Raperda tersebut menyampaikan tentang Raperda tumbuh kembang kerukunan beragam tentang keagamaan yang akan menjadi sebuah raperda.

Dalam penyampaian Suwanti, setiap penduduk yang memeluk agama atau keyakinan masing-masing di jamin kemerdekaannya oleh pemerintah melalui Ketentuan Pasal 29 ayat 2 UU RI 1945.

Sementara Bupati Kotabaru melalui Sekdakab Kotabaru menyampaikan dalam pidatonya bahwa sangat mengapresiasi kepada DPRD Kotabaru melalui pansus telah membahas dua buah Raperda sehingga dapat di setujui dengan baik dan di tandatangani bersama dalam ruang Rapat Paripurna.

Adapun Raperda yang di sepakati tersebut adalah raperda tentan penyelenggaraan perijinan dan Raperda menumbuh kembangkan tentang kehidupan beragama.

Dua buah Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perijinan berusaha didaerah dan Raperda tentang menumbuh kembangan kehidupan beragama, sehingga Raperda tersebut bisa di gunakan untuk acuan peraturan Daerah.

(JL).

Bagikan:

Iklan