Categories: Nunukan

DPRD Nunukan Sepakat Merevisi Perda No 16 Tahun 2018

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwkilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan  memiliki 4 Fraksi  dibawah Pimpinn Hj Leppa dari Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Membahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018.

Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. Dari 4 fraksi itu yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.

Persetujuan untuk membahas peraturan daerah yang dimaksud disampaikan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Melalui Pemandangan Umum Fraksi tersebut, Fraksi Partai Hanura, menyetujui  pembahasan rancangan Perda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Ranperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Ahmad Triyadi. Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.

“Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Juru Bicara Partai Hanura Ahmad Triyadi dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/23).

Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, Fraksi ini berpendapat revisi perda harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“ Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi perda pemberdayaan masyarakat Adat.

Juru Bicara Fraksi PKS, Andi Krislina SE, Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” Kata Andi Krislina SE.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Siti Raudah Arsyad,ST.

Demikian pula pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, yang disampaikan juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST.

Fraksi ini berpendapat  bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.

(Yuspal)

infobanua

Recent Posts

Kasubdit III Jatanras Ungkap Kasus Pencurian Rp150 Juta di KPU Langkat

Sumut, infobanua.co.id -  Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Langkat mengungkap kasus…

34 menit ago

Hidup di Era Teknologi

Oleh: Pribakti B   Terus terang saya tak pernah berhenti takjub betapa kita melekat pada…

39 menit ago

Dalam Keadaan Mabuk Sambil Membawa Parang Pria Ini Diamankan Polisi

KOTABARU, infobanua.co.id - Polres Kotabaru Polda Kalsel_Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat, mengamankan seorang pria yang…

43 menit ago

5 Manfaat Naik Taksi Listrik Evista

Taksi listrik semakin populer di berbagai kota besar di Indonesia. Salah satu layanan yang mulai…

4 jam ago

Soroti Turunnya Kemampuan Komunikasi Gen-Z, Webinar “MAXY Talk” Ajak Mahasiswa Bangun Relasi Interpersonal

Surabaya - Buku legendaris "How to Win Friends and Influence People" karya Dale Carnegie kembali…

11 jam ago

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI “DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan…

14 jam ago