Categories: Nunukan

Penasehat Hukum Dedy Kasmidi Ajukan Restoratif Justice Kasus Perlindungan Anak Dibawah Umur

Nunukan, infobanua.co.id –  Kasus perlindungan dibawa umur hingga melalui Penasehat hukum terdakwa  mampu menyelesaikananya  secara Kekeluargaan karena pihak korban juga Ikut dan siap menerima.

Kasus asusila dibawah umur ditangani Polsek Sebatik Timur  ini terkait  yakni laporan pihak korban terseret UU Perlindungan anak disitu kita kenakan pasal bersentuhan dengan anak dibawah umur pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak perkara ini kami proses sampai tingkat penyidikan dan berkas pun sudah kami limparkan ke jaksaan negeri Nunukan.

Namun disisi lain ada pertimbangan- pertimbangan  yang sifatnya kekeluargaan  dan kita mengacuh kepada asas  kekeluargaan melalui Penasehat Hukum  dari keluarga  Rusdi maupun keluarga  Hermanus  dan pelaku mengajukan permohonan restoratif justice,  yaitu penyelesaian yang bukan arahnya ketahap penyidikan, hingga kasus ini diselesaikan secara   kekeluargaan.

Iwan Santoso SH mengatakan, bahwa dari surat yang masuk dari Penasehat Hukum Dedy Kasmidy.SH  tersebut kemudian kami mengajukan telah minta petunjuk kepada user kami kasat Reskrim Polres Nunukan.

“Kalau memang ada asas kemanusian yang sifatnya lebih bermanfaat dari pada proses hukum kita yang mengacu kepada asas manfaat  dan ini menjadi bahan pertimbangan istilahnya mengacu undang- undang pernikahan juga disitu dalam pasal 7 ayat huruf B ada juga yang sifatnya Pengecualian prekomendasi,” ujar Iwan Santoso SH Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan dasar itulah kami menyelesaikan perkara ini dengan Restoratif justice tersebut atas pengajuan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) dari saudara Hermanus Rinto maupun  Rusdi. Tindak pidana perbuatan asusilah  kejadiaan itu terjadi di tanggal 15 /01/2023 kemudian pelapor memberi laporan kepada kami selaku pihak kepolisian pada tanggal  21/01/2023, kemudian pihak aparat kepolisian  melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yakni saudara Hermanus dan saudara Rusdi yakni pada tanggal 22/01/2023, yakni  pada hari yang sama dan kemudian untuk surat perintah penahanannya kami terbitkan tanggal 23/01/2023.

Hubungan mereka yang saudara Rusdi ini sama A yang pertama, yakni hubungan  Asmara yaitu mereka sempat pacaran tapi disalah satu pihak saudara A  sebagai korban dengan sudara hermanus  ini mereka tidak ada hubungan apapun.

Karena Hermanus  juga melakukan hal yang sama terhadap A apa yang dilakukan Saudara Rusdi, Hermanus ini juga melakukan persetubuhan tehadap A  tidak dalam waktu yang sama. Awalnya yang dilaporkan pihak korban adalah saudara  Hermanus kemudian kepolisian polsek sebatik timur linca melakukan penangkapan terhadap saudara Hermanus.

Kemudian kepolisian melakukan mengembangkan pertanyaan itu  kepada saudara pelaku Hermanus dan  ternyata sebelum dari keterangan saudara Hermanus bahwa korban A meraka sudah melakukan hubungan Intim  dengan Rusdi  dimana  saudara Rusdi itu adalah pacarnya dari Si korban A.

Awalnya si Korban  A ini sakit, kemudian diantarlah sama orang tuanya berobat ke dokter ciri – ciri sakitnya ini seperti orang yang sedang hamil, maka timbullah kecurigaan dari pihak keluarga. Sehingga  sikorban A menceritakan apa yang sebenarnya terjadi kepada dirinya terkait masalah hubungan dengan pria berkulit puti rambut kribo alias Hermanus.

Awalnya Hermanus yang dilaporkan orang tua A kepada Polsek Sebatik Timur  sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga muncullah nama saudara Rusdi yang notabene  adalah sebagai pacarnya dan juga melakukan hubungan Layaknya suami istri seperti itu.ujar Kapolsek  Sebatik Timur  melalui Aiptu Iwan santoso SH jabatan Kanit Reskrim polsek sebatik Timur mengakhirinya

(Yuspal)

infobanua

Recent Posts

Angka Pengangguran Fresh Graduate Meningkat, MAXY Academy Buka Solusi Melalui Digital Career Bootcamp

Jakarta, 6 Januari 2025 – MAXY Academy, sebuah startup yang memiliki fokus dalam edukasi teknologi…

3 jam ago

Seorang Kakek Tua Tewas Di Tempat Tertabrak Mobil

Tegal, infobanua.co.id - Telah terjadi kecelakaan di arah pantura Kota Tegal, seorang kakek dengan mengendarai…

8 jam ago

Panduan Solana Faucet untuk Pemula dan Cara Menggunakannya

Solana (SOL) telah menjadi salah satu blockchain berperforma tinggi yang menarik perhatian di dunia cryptocurrency.…

9 jam ago

PT Bambang Djaja Raih Penghargaan di SIER GREEN INDUSTRIAL AWARDS 2024

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan bergengsi dalam kategori…

11 jam ago

JualBisnis.id: Solusi Inovatif untuk Jual Beli Bisnis dan Mendapatkan Investor

JualBisnis.id merupakan bagian dari CLAV Digital, perusahaan yang berfokus pada reputasi digital, pemasaran, dan pengembangan…

11 jam ago

Hisense Hadir pada CES 2025 dengan Mengusung Tema “AI Your Life”

Di langit berbintang luas akan sains dan teknologi, Hisense akan bersinar di panggung CES 2025…

11 jam ago