Nunukan, infobanua.co.id – Kasus perlindungan dibawa umur hingga melalui Penasehat hukum terdakwa mampu menyelesaikananya secara Kekeluargaan karena pihak korban juga Ikut dan siap menerima.
Kasus asusila dibawah umur ditangani Polsek Sebatik Timur ini terkait yakni laporan pihak korban terseret UU Perlindungan anak disitu kita kenakan pasal bersentuhan dengan anak dibawah umur pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak perkara ini kami proses sampai tingkat penyidikan dan berkas pun sudah kami limparkan ke jaksaan negeri Nunukan.
Namun disisi lain ada pertimbangan- pertimbangan yang sifatnya kekeluargaan dan kita mengacuh kepada asas kekeluargaan melalui Penasehat Hukum dari keluarga Rusdi maupun keluarga Hermanus dan pelaku mengajukan permohonan restoratif justice, yaitu penyelesaian yang bukan arahnya ketahap penyidikan, hingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Iwan Santoso SH mengatakan, bahwa dari surat yang masuk dari Penasehat Hukum Dedy Kasmidy.SH tersebut kemudian kami mengajukan telah minta petunjuk kepada user kami kasat Reskrim Polres Nunukan.
“Kalau memang ada asas kemanusian yang sifatnya lebih bermanfaat dari pada proses hukum kita yang mengacu kepada asas manfaat dan ini menjadi bahan pertimbangan istilahnya mengacu undang- undang pernikahan juga disitu dalam pasal 7 ayat huruf B ada juga yang sifatnya Pengecualian prekomendasi,” ujar Iwan Santoso SH Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.
Menurutnya, dengan dasar itulah kami menyelesaikan perkara ini dengan Restoratif justice tersebut atas pengajuan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) dari saudara Hermanus Rinto maupun Rusdi. Tindak pidana perbuatan asusilah kejadiaan itu terjadi di tanggal 15 /01/2023 kemudian pelapor memberi laporan kepada kami selaku pihak kepolisian pada tanggal 21/01/2023, kemudian pihak aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yakni saudara Hermanus dan saudara Rusdi yakni pada tanggal 22/01/2023, yakni pada hari yang sama dan kemudian untuk surat perintah penahanannya kami terbitkan tanggal 23/01/2023.
Hubungan mereka yang saudara Rusdi ini sama A yang pertama, yakni hubungan Asmara yaitu mereka sempat pacaran tapi disalah satu pihak saudara A sebagai korban dengan sudara hermanus ini mereka tidak ada hubungan apapun.
Karena Hermanus juga melakukan hal yang sama terhadap A apa yang dilakukan Saudara Rusdi, Hermanus ini juga melakukan persetubuhan tehadap A tidak dalam waktu yang sama. Awalnya yang dilaporkan pihak korban adalah saudara Hermanus kemudian kepolisian polsek sebatik timur linca melakukan penangkapan terhadap saudara Hermanus.
Kemudian kepolisian melakukan mengembangkan pertanyaan itu kepada saudara pelaku Hermanus dan ternyata sebelum dari keterangan saudara Hermanus bahwa korban A meraka sudah melakukan hubungan Intim dengan Rusdi dimana saudara Rusdi itu adalah pacarnya dari Si korban A.
Awalnya si Korban A ini sakit, kemudian diantarlah sama orang tuanya berobat ke dokter ciri – ciri sakitnya ini seperti orang yang sedang hamil, maka timbullah kecurigaan dari pihak keluarga. Sehingga sikorban A menceritakan apa yang sebenarnya terjadi kepada dirinya terkait masalah hubungan dengan pria berkulit puti rambut kribo alias Hermanus.
Awalnya Hermanus yang dilaporkan orang tua A kepada Polsek Sebatik Timur sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga muncullah nama saudara Rusdi yang notabene adalah sebagai pacarnya dan juga melakukan hubungan Layaknya suami istri seperti itu.ujar Kapolsek Sebatik Timur melalui Aiptu Iwan santoso SH jabatan Kanit Reskrim polsek sebatik Timur mengakhirinya
(Yuspal)
Jakarta, 6 Januari 2025 – MAXY Academy, sebuah startup yang memiliki fokus dalam edukasi teknologi…
Tegal, infobanua.co.id - Telah terjadi kecelakaan di arah pantura Kota Tegal, seorang kakek dengan mengendarai…
Solana (SOL) telah menjadi salah satu blockchain berperforma tinggi yang menarik perhatian di dunia cryptocurrency.…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan bergengsi dalam kategori…
JualBisnis.id merupakan bagian dari CLAV Digital, perusahaan yang berfokus pada reputasi digital, pemasaran, dan pengembangan…
Di langit berbintang luas akan sains dan teknologi, Hisense akan bersinar di panggung CES 2025…