infobanua.co.id
Beranda KALTARA Sekda Nunukan Minta ASN di Nunukan Jangan Menambah Hari Libur

Sekda Nunukan Minta ASN di Nunukan Jangan Menambah Hari Libur

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Serfianus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini tidak menambah masa libur mereka diluar dari 8 hari yang sudah ditetapkan sebagai cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, terhitung sejak tanggal 19 hingga 26 April 2023.

Peringatan tersebut, lanjut Serfianus, tidak ada pengecualian.  Berlaku untuk seluruh ASN mulai dari staf hingga ditingkat pejabat yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

“Jangan ada yang menambah-nambah hari liburnya. Jika masa cuti bersama sudah selesai, harus masuk kantor untuk bekerja,” tegas Serfianus.

Namun, dijelaskan juga oleh Serfianus, pengecualian dari ketentuan yang disebutkannya tadi, diberikan kepada ASN yang memiliki cuti tahunan, masih bisa menggunakan masa liburnya hingga selesai.

“ASN kan juga punya cuti tahunan. Hak cuti tersebut tetap boleh dimanfaatkan. Namun bagi yang sudah mengambil cuti tahunannya, masa liburnya hanya pada cuti bersama menjelang Idul Fitri yang selama delapan hari tersebut,” terangnya.

Kendati tidak merinci secara jelas sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang melanggar ketentuan yang sudah diputuskan secara nasionalk tersebut, namun menurut Sekda, sanksi teta akan diberikan kepada ASN yang tidak patuh.

“Karena pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama selesai, dipastikan akan dilakukan pengawasan langsung ke sejumlah instansi pemerintah yang ada, dilakukan secara acak agar tidak ada ASN yang memanfaatkan celah jika mengetahui inspeksi mendadak (Sidak) akan dilakukan di kantornya atau tidak,”

Bagikan:

Iklan