infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Polres PPU Kembali Amankan Dua Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres PPU Kembali Amankan Dua Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Kepolisian Reserse (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di wilayah hukum Polres PPU.

PENAJAM, infobanua.co.id – Kepolisian Reserse (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di wilayah hukum Polres PPU.

Dalam konferensi persnya yang digelar di halaman Mapolres PPU, Wakapolres Kompol Bergas Hartoko menjelaskan dua tersangka inisial T(45) dan J(26), diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

“Masing-masing tersangka diamankan di hari yang berbeda, yakni tanggal tiga dan empat April 2023,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

Ia mengemukakan, diduga penyalahgunaan barang haram tersebut inisial T diamankan oleh Satnarkoba polres PPU, di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam dengan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,07 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor, serta satu lembar celana panjang.

Lebih lanjut, untuk tersangka inisial J diamankan pihak Polres di Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, beserta satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,77 gram, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam, sebagai barang bukti.

“Untuk tersangka Inisial J sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan bebas bersyarat pada pertengahan tahun 2020 lalu,” paparnya.

Diketahui, kontruksi hukum atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (bp1)

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan