infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah: THR Wajib di Berikan ke Karyawan Tetap Maupun Kontrak

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah: THR Wajib di Berikan ke Karyawan Tetap Maupun Kontrak

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah

KOTABARU, infobanua.co.id – Sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan, dimana dalam ketentuan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Dimana menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah yang kerap di sapa Roby ini menuturkan,THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

“saya berharap Perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Ini adakah kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya,” tegas Roby.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, kata Roby.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surata edaran ini tertuang dalam ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.Untuk pekerja atau buruh.

Perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang lahir dari Buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU, walau selentingan saya sudah mendengar di Perusahaan-perusahaan Tambang dan Perkebunan Kelapa Sawit, ucapnya.

Dimana apabila terjadi dan Karyawan takut melaporkan karena takut di PHK atau Kontrak tidak di perpanjang, untuk itu saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk di tindak lanjuti,” ujar Roby.

(JL).

Bagikan:

Iklan