Bila Ditemukan Kembali Kegiatan Pembangunan Satu Tracking Dijadikan PL, Andri Tak Segan-Segan Lapor APH
Karawang, infobanua.co.id – Kebutuhan pembangunan infrastruktur di Karawang berupa jalan, drainase, irigasi dan lain sebagainya masih sangat tinggi, belum lagi pasca musim hujan Tahunan beberapa waktu lalu. Kerusakan infrastruktur, khususnya jalan semakin bertambah banyak. Kerap kali masyarakat dari berbagai macam elemen menyampaikan kritikannya diruang publik kepada Bupati Karawang.
Padahal kenyataannya jalan yang berada di Karawang, tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Karena dibagi menjadi 3 kelas. Dimana untuk kelas I menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk kelas II tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan kelas III baru tanggung jawab Pemkab.
Beberapa ruas jalan kelas II beberapa diantaranya sudah dimulai pembangunan dan perbaikan oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar). Seperti halnya yang diutarakan oleh salah seorang masyarakat Karawang Utara yang juga merupakan pengurus salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nasional.
Andri Kurniawan kepada kalangan awak media mengatakan bahwa dirinya sebagai masyarakat Karawang Utara yang lumayan intensif menggunakan jalur Tanjungpura – Rengasdengklok merasa lumayan cukup puas dengan perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar, “Tentu hal ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh Bupati Karawang bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang,”
“Terlepas baru sekedar perbaikan, tapi setidaknya mulai mengurangi resiko kecelakaan serta resiko kerusakan kendaraan milik masyarakat. Semoga saja kedepannya ada peningkatan berupa pembangunan secara menyeluruh terhadap kerusakan jalur tersebut,” Harapnya, Kamis (13/04/2023).
Kemudian Andri juga meyakini pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang juga akan segera direalisasi dalam waktu dekat ini. Hanya saja, dirinya mengingatkan kepada Dinas PUPR Karawang, agar lebih berhati – hati lagi dalam pemetaan atau pemaketan pekerjaan yang bersifat Penunjukan Langsung (PL).
“Sebelumnya pihak kami sering kali menemukan kegiatan pembangunan kontruksi PL dalam satu tracking. Contohnya seperti peningkatan jalan dikampung Tegaldodol, Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan. Ada 3 paket PL yang menyambung. Padahal, kalau menyambung satu tracking begitu, harus masuk kategori lelang terbuka,” Ulasnya.
“Padahal, jika merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana Pasal 20 ayar 2 poin (d), jelas berbunyi bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket, dengan maksud menghindari lelang atau tender/seleksi,” Ujar Andri.
Ditambahkan olehnya, “Saya harapkan untuk Tahun sekarang, semua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Karawang lebih selektif dan teliti menerima dokumen dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Karawang. Apa lagi hal demikian terjadi pada lokasi Perumahan yang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum Fasos) belum diserah terimakan kepada Pemkab,”
Andri menegaskan, “Bila mana hal yang sama terjadi kembali, pihak kami tidak akan segan – segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab sudah dapat dipastikan menabrak Perpres tentang Barjas, dan patut diduga adanya unsur perbuatan curang yang mengarah pada tindak pidana,”
Iswanto