Pemerintah Daerah Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Atas Fraksi DPRD
Nunukan, infobanua.co.id – Mewakili Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menghadiri Rapat Paripurna ke – 4 masa persidangan II DPRD Kabupaten Nunukan dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum anggota lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Rapat paripurna tersebut dibuka secara langsung resmi oleh Ketua DPRD Hj. Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.
Fraksi-fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat AdatAdakan Reses di Sedadap, Hj Rahma Leppa: Usulan tinggal dilaksanakan Pemerintah, kita tinggal mengawasi
Berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, atas Pemadangan Umum yang telah disampaikan pada Rapat Ke-3 Masa Sidang II yang dilaksanakan khusus.
Untuk itu Pemerintah daerah turut mengapresiasi yang setingginya atas penerimaan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi – fraksi, berikut adalah jawaban pemerintah
Pertama, Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura,
Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diataranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.
(Yuspal)