BANJARBARU – Ketua DPRD Kota Banjarbaru H Fadliansyah Akbar SH MH mengatakan, Kota Banjarbaru memasuki usia 24 tahun semakin mempererat persatuan dan kesadaran eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai kota idaman.
Untuk mewujudkan kota Banjarbaru kota idaman percepatan pembagunan meski terintegrasi dan terstruktur dengan baik sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. “RTRW yang disahkan Selasa (18/4/2023) yang merupakan penyesuaian dari kota menjadi ibukota provinsi dan juga untuk perizinan berusaha sebagai ya RTRW,” katanya.
Sebagai gambaran, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) mengatur mengenai pemanfaatan lahan pada skala detil (1:5000). Setiap izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada RDTR yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah.
Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat atau kedudukan wilayah yang berdimensi luas, dengan isi/ komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan. Secara umum, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten dan Kota.
Penyusunan RDTR sendiri terdapat dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).
Dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum fungsi RDTR adalah sebagai berikut:
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.
3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.
5. Acuan dalam penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).
RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.
RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/ kota. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi
Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang nasional.
Rencana pola ruang wilayah provinsi
Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang nasional.
Penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi
Bermula dari karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang menunjukkan adanya bagian wilayah provinsi yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi.
Arahan pemanfaatan ruang
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang.
Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah provinsi tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW provinsi.
Hasil kegiatan penyusunan konsep RTRW provinsi didokumentasikan dalam buku RTRW Provinsi yang merupakan naskah teknis RTRW provinsi.
yus/IB
Jakarta – Kevin Erlangga Satriagung, mahasiswa Teknik Informatika dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, bersama…
Kota Tegal, infobanua.co.id - Musibah kebakaran kapal yang terjadi sejak pagi tadi sekitar pukul 03.00…
Sumut, infobanua.co.id - Sebanyak 174 personel Polda Sumut dari jajaran Polres terlibat berbagai pelanggaran sepanjang…
Memasuki tahun ajaran baru, memilih tas sekolah yang tepat menjadi salah satu persiapan penting. Tas…
Sejak awal tahun ini, Hisense Laser Cinema PX3-PRO sebagai perwakilan industri layar laser, telah berulang…
Jakarta, 27 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, dengan…