Sah, Perda Tata Kelola Wilayah Telah Ditetapkan
Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna bersama wali kota dan wakil wali Kota Banjarbaru. Rapat tersebut guna mengumumkan usul perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD Kota Banjarbaru dan Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. Bertempat di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa siang. (18/04/2023)
Perda yang ditetapkan tersebut ialah tentang rancangan tata kelola wilayah. Dimana beberapa halnya berisi mengenai RT RW dan Pertambangan Rakyat. Pertambangan rakyat berupa tambang intan juga diatur mengenai batasan luasnya.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan rasa terimakasih dan rasa syukurnya sehingga sampai hari ini Perda RT/RW sudah bisa diperdakan melalui rapat paripurna ini.
Dijelaskan Wali Kota, peraturan daerah tentang RTRW tahun 2023-2043 Kota Banjarbaru menjadi acuan atau pedoman pemerintah Kota Banjarbaru dalam penyusunan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang.
“Jadi memang banyak lika-liku yang harus dilewati hingga sampai hari ini bisa di paripurnakan,” ucapnya.
Yus/IB