Komisi Pemilihan Umum Mensyaratkan dan Dokumen Pengajuan Bakal Calon
Nunukan, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara mengelar sosialisasi dengan mengundang seluruh ketua partai dan sekertaris dan seluruh stekholder yang ada dan bawaslu, berlangsung dihotel Fortuna jalan-Alun Alun Kota Nunukan
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman.SP menjelaskan, sosialisasi dihadiri seluruh ketua dan anggota KPU dan staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan. Persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon
Pertama persyaratan pengajuan bakal calon yang meliput: daftar bakal calon, daftar bakal calon sebagaimana di maksud dalam hutuf a memuat paling banyak 100 dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (dapil), daftar bakal calon sebagaimana di maksud dalam huruf a wajib memuat paling sedikit 30 (tiga puluh persen ) di setiap daerah pemilihan dan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana di maksud dalam huruf a, wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon dari jenis perampuan.
Menurut Rahman, dalam hal perhitungan dan (tiga puluh persen ) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilakan angka pecahan, maka: apabila dua tempat desimal belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil perhitungan di lakukan pembulatan ke bawah;atau apabila dua tempat desimal fi belakang koma bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil perhitungan di lakukan pembulatan ke atas.
“Dalam hal Partai Politik peserta pemilu tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf c dan hutuf d, pengajuan bakal calon pada Daerah(dapil) yang bersangkutan tidak dapat di terima,” ungkapnya.
Dikatakanya, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon diantaranya adalah pertama Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, dan kabupaten/kota menyerah dokumen pesyaratan pengajuan bakal calon pada masa pengajuan setelah mengirim data dan dokumen kepada Komisi pemiluhan umum (KPU) , dan KPU provensi, dan KPU kabupaten/kota melalui silon.
“Ke dua Partai politik peserta pada kepengurusan tingkat pusat,provensi,dan kabupaten/kota sebagaimana di maksud pada angka (1) dapat pengajuan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dan ketua umum partai politik peserta pemiluh atau nama lain dan sekretaris jendeal partai politik peserta pemiluh atau nama lain yang sah,” katanya.
Sementara Kaharuddin,SE menambahkan, ketiga persetujuan partai politik peserta pemiluh sebagaimana di maksud pada angka (2) di lakukan melalui silon. Dokumen pengajuan bakal calon, pertama partai politik peserta pemiluh pada kepengurusan tingkat pusat, provensi, dan kpu kabupaten/kota sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Dokumen pesyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana di maksud pada angka 1 yakni: surat pengajuan menggunakan formulir b model b pengajuan Parpol.
“Daftar bakal calon menggunakan formulir model b daftar bakal calon di sertai foto diri terbaru dan lampirin dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketua umum partai politik peserta pemiluh atau nama lain dan sekretaris jendral partai politik peserta pamiluh atau nama lain dan C dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” ujar Kaharuddin,SE selaku pemateri .
(Yuspal)