KPU Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon
Nunukan, infobanua.co.id – Komisi pemilihan umum kabupaten Nunukan berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bakal calon anggota keguslatif DPRD kabupaten kota DPRD Provinsi dan DPR RI pusat, berlangsung di Hotel fortuna beberapa hari yg lalu.
Kegiatan sosialisasi dihadiri unsur KPU mulai ketua anggota dan jajaran Komisi pemilihan umum, hadir bawaslu, ketua dan sekertaris partai peserta pemilu tahun 2024 serta sejumlah jurnalis.
Menurut Kaharuddin,SE anggota KPU Nunukan yang membidangi sosialisasi bahwa bahwa sebagai syarat muklat proses perekrutan persyaratan tersebut dibagi menjadi dua jenis yakni umum dan khusus, sementara yang umum calon bisa dibuat oleh kpu sedangkan khusus bisa dibuat oleh partai legislatif dan persyaratan berlaku untuk jabatan DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD kab /Kota.
Tujuannya tidak lain adalahuntuk menjaga kwalitas pemilu agar tetap terjaga dan dapat meminimalisir diterimanya caleg yang terbukti bermasalah dengan hukum yakni memiliki jejak yang buruk atau latar belakang yang buruk dan tidak dapat dipercaya masyarakat.
Menurut Kaharuddin SE bahwa , Pengajuan dokumen persyaratan bakal calon di lakukan oleh ketua umum partai politik peserta pemiluh atau nama lain dan sektaris jendral partai politik peserta pemiluh atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan meteri yang menyelengarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR.
“Ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik partai politik peserta pemiluh pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum partai politik peserta pemilih tingkat pusat atau nama lain dan sekretaris jendral partai politik peserta pemilu atau nama lain rentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi,” jelasnya.
Kaharuddin mengatakan, ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum pertai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jederal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab/kota.
“Dalam hal Ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jendral partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana di maksud pada angka (1) huruf a tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat di wakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingakat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sektaris jendral partai politik peserta pemilu atau nama lain dengan sah,” tuturnya.
Dikatakan Kaharuddin, ketua partai politik peserta pemiluh pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris pertai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana di maksud tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat di wakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sektaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.
“Ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sektaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon. Pengajuan dapat di wakili pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurus kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa sari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah,” ujarnya.
Mengenai, perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dalam hal belum benar dan ganda pencalonan. Jika dalam berita acara hasil verifikasi administrasi persyararan bakal calon sebagaima.di maksud dalma dokumen pesyaratan administrasi bakal calon di nyatakan belum benar, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dan kabupaten/kota dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
“Jika dalam berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon terdapat kondisi kegandaan pencalonan, partai dan/atau bakal calon penganti dengan menyampaikan. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” ungkapnya.
Ditambahkanya, perbaikan daftar bakal calon, pertama perbaikan dokumen parsyaratan bakal calon dalam hal pindah daerah pemilihan. Dalam hal terdapat bakal calon yang mengajukan perpindahan dapil, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat mengajuakan perbaikan daftar bakal calon.
“Perpindahan dapil di lakukan pada lembaga perwakilan dan partai politik peserta pemilu yang sama,” kata Kaharuddin selaku pemateri dalam sosialisasi.
(Yuspal)