infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Personel Satpol PP Turunkan Dua Spanduk Pengakuan Lahan disekitar Rumdin di Trunen

Personel Satpol PP Turunkan Dua Spanduk Pengakuan Lahan disekitar Rumdin di Trunen

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengamanan aset di Rumah Dinas Bupati PPU yang terletak di Trunen, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU.

PENAJAM, infobanua.co.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengamanan aset di Rumah Dinas Bupati PPU yang terletak di Trunen, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU.

Dari informasi yang didapatkan wartawan Infobanua, terdapat dua spanduk yang bertuliskan, pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektar yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di wilayah Rumah Dinas (Rumdin) Bupati itu.

Plt. Kepala Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP Nasrullah Nasruddin, menyampaikan pihaknya telah menurunkan dan mengamankan dua spanduk yang berada diwilayah sekitar Rumdin.

“Kami mendapatkan laporan pada 16 April adanya dua spanduk yang dipasang di wilayah rumdin Bupati. Selanjutnya di tanggal 18 April anggota langsung melakukan pengamanan, menurunkan spanduk yang berisi pengakuan lokasi tersebut,” ucapnya Kamis, (27/042023)

Dalam spanduk tersebut beberapa narasi yang tertuang di dalamnya “Tanah Ini Milik, 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, dengan Luas 42 Hektar. Dengan alih-alih bertuliskan Dalam Pengawasan Kantor Hukum Nikson Gans Lalu dan Rekan Jakarta sesuai dengan surat kuasa Hukum tertanggal 24 Februari 2023.

Penurunan dua spanduk tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP dan berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Anggota melakukan pencabutan dan penurunan spanduk saat tiba di lokasi, selanjutnya kegiatan berjalan dengan lancar dan aman,” tandasnya.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan