Blitar, infobanua.co.id – Gegara sering ribut dengan suaminya, karena tidak diberi nafkah, BY (40) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menjalankan bisnis esek-esek.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, mengatakan, BY tertangkap basah ketika sedang menjalankan bisnis esek-esek.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Statusnya muncikari, dia memiliki anak buah yang ditawarkan ke para hidung belang atau para pelanggannya,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, Jum’at 28-04-2023.
Menurut Tika, terungkapnya bisnis haram tersebut berkat laporan dari warga masayarakat.
Sejumlah warga mengeluh karena ada praktik prostitusi terselubung. Modusnya dengan memanfaatkan media sosial (medsos) dan telepon seluler.
Akhirnya polisi bergerak dan tidak sulit mengamankan perempuan yang rambutnya di cat tersebut.
Tidak lama kemudian BY digelandang ke kantor polisi dengan sejumlah barang bukti.
“Tidak ada perlawanan dan kami bawa ke kantor polisi,” jlentrehnya.
Lebih dalam Tika menuturkan, di hadapan polisi BY mengakui perbuatannya. Dia nekat menjadi muncikari karena kebutuhan ekonomi.
Suaminya sudah lama tidak menafkahi. Akhirnya memutuskan untuk terjun ke dunia hitam.
Untuk mencari pelanggan cukup dari mulut kemulut dan juga memanfaatkan pesan singkat di WhatSapp. Setelah cocok, akhirnya terjadilah perbuatan mesum.
“Saya tinggal kirim foto-foto. Mana yang dikehendaki, membayar dan beres,” kata BY.
BY mengaku untuk tarif kencan bervariasi. Rata-rata Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Dari transaksi tersebut dirinya mendapatkan bagian rata-rata Rp 100 ribu per-orang. Sementara sisanya digunakan untuk anak buahnya yang berjumlah lima orang itu.
Sedang anak-anak yang disodorkan rata-rata berusia 23 tahun hingga maksimal 35 tahun, sedangkan pelanggannya juga beraneka latar belakang.
“Ada yang sudah bekerja ada juga pengangguran. Yang penting bisa bayar tidak masalah,” ungkap BY.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Blitar. Tersangka yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedang barang bukti yang diamankan mulai dari ponsel hingga uang tunai. (Eko.B).
Wakaf Salman baru saja menggelar acara bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’, yang dilaksanakan…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Bittime, platform investasi aset kripto terdaftar dan berlisensi di Indonesia…
Jakarta, 20 Desember 2024 - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Kepala…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Indonesia Game Festival (IGF) 2024 telah sukses digelar pada 6-8…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…