infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala PJ Bupati Batola Serahkan Bantuan Hibah 2023 Untuk 8 Parpol

PJ Bupati Batola Serahkan Bantuan Hibah 2023 Untuk 8 Parpol

Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, menyerahkan bantuan dana hibah 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Marabahan, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, menyerahkan bantuan dana hibah 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Mereka adalah Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Indonesia Raya, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kepala Bakesbangpol Ardiansyah menyampaikan, penyerahan ini dilakukan usai permintaan dari Kemendagri untuk mempercepat penyerahan bantuan, seiring keperluan para pengurus parpol untuk menghadapi masa pemilu.

“Tahun ini ada kenaikan nominal dari sebelumnya per suara Rp4.270,00, menjadi Rp8.000,00,” ucapnya di sela kegiatan di Rumah Dinas Bupati Batola, Selasa (02/05/2023).

Kenaikan ini menurutnya, mendongkrak posisi nominal tertingggi se-Kalsel, yang sebelumnya pada tahun 2022 terendah nomor 3.

“Namun berkat usulan para ketua parpol di Batola, alhamdulillah kita berada di posisi tengah-tengah dari 13 kabupaten/kota,” tambah Ardiansyah.

Selain itu menurutnya, kenaikan ini didasarkan dengan keuangan daerah, karena sudah mengakomodir beberapa amanat dari pemerintah pusat.

“Misalnya pendidikan, kesehatan, inspektorat, dan lainnya yang harus didanai oleh APBD sepanjang itu terpenuhi oleh daerah,” jelas Ardiansyah.

Kenaikan juga telah disetujui oleh Gubernur Kalsel atas permintaan Penjabat Bupati.

Sementara itu, Mujiyat menyampaikan, salah satu dari 4 prinsip tugas Penjabat yaitu mengantarkan Pemilu 2024 dan pilkada dengan sukses, aman, dan terkendali.

“Selain kita mengantarkan bantuan parpol ini, kita juga akan mempercepat membayar uang kegiatan pemilu, dalam rangka menyukseskan dan melancarkan pemilu. 40% yang dianggarkan oleh KPU dan Bawaslu juga harus dibayarkan, karena itu sudah perintah UUD serta amanah yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan