Dua Tersangka Curanmor di Karangmalang Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Sragen Hanya Tempo 18 Jam
SRAGEN, infobanua.co.id – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor terjadi di area persawahan Desa Plosokerep kecamatan Karangmalang, berhasil diringkus team Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.
Kedua pelaku bernama Anes Prabowo alias Goman (23) warga Karangmalang dan Yusuf Efendy alias Pendi (23) warga Ngrampal Sragen, ditangkap setelah perkara ini dilaporkan korban bernama Saman warga Dukuh Klimput Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang ke Mapolsek Karangmalang pada Senin, 1 Mei 2023.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono mengatakan, kedua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan.
Berawal dari informasi adanya penjualan sepeda motor Vega warna Biru mirip dengan sepeda motor yang dilaporkan korban Saman, jajaran tim Resmob Polres Sragen bersama-sama Unit Reskrim Polsek Karangmalang lantas terjun untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.
Lanjut Iptu Mulyono, peristiwa berawal pada saat korban hendak mengairi sawahnya. Korban saat kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru dan memarkirkan kendaraannya di samping pos kamling area persawahan dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motornya.
Korban Saman kemudian mengairi sawah yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi dia memarkirkan sepeda motornya.
Saat selesai mengairi sawah yang hanya sekitar 15 menit, korban berniat pulang, namun korban tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya yang diduga telah diambil orang tak dikenal.
Atas kejadian tersebut, korban merugi hingga sebesar Rp 5 juta rupiah, dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Karangmalang.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan atas hilangnya sepeda motor milik korban, Kapolsek Karangmalang segera berkoordinasi dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen untuk melakukan penelusuran, hingga berhasil menangkap kedua tersangka hanya dalam tempo 18 jam setelah kejadian.
Dari hasil pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmalang, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi kejadian.
Diuraikan Kapolsek, bahwa tersangka Anes prabowo alias Goman telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali yakni di Ngrampal dan Karangmalang, sementara tersangka lainnya Yusuf Afendy alias Pendi telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di TKP Ngrampal, Sragen Dok dan Karangmalang.
Saat ini keduanya masih mendekam dalam tahanan Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut, namun atas perbuatan tersangka, keduanya bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Vio Sari