infobanua.co.id
Beranda Blitar KPU Kota Blitar Menunggu Parpol Mendaftarkan Bacalegnya

KPU Kota Blitar Menunggu Parpol Mendaftarkan Bacalegnya

Kantor KPU Kota Blitar, jalan Pemuda Sumpono 72, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Blitar, infobanua.co.id – Hingga hari ke-9 setelah dibuka, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar, Selasa 09-05-2023.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, mengatakan, saat ini sejumlah parpol masih melakukan konsultasi terkait pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar.

“Hingga hari kesembilan pendaftaran, belum ada parpol yang mengajukan dokumen bacaleg untuk Pemilu 2024 di KPU Kota Blitar, sejumlah parpol masih konsultasi ke KPU berkaitan dengan pendaftaran,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.

Menurut Khabib, sejumlah parpol masih menyiapkan berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2024.

Selain menyiapkan berkas, juga harus meng-input dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebab pendaftaran bacaleg menggunakan Silon. Alurnya, parpol datang ke KPU membawa dokumen fisik berupa model pengajuan parpol dan model pengajuan bacaleg yang dilampiri surat persetujuan dari pimpinan pusat parpol.

“Kemudian dokumen di-input melalui Silon. Sehibgga mulai dari persyaratan administrasi masing-masing bacaleg harus di-input melalui Silon,” jlentrehnya.

Lebih dalam Khabib menuturjan, banyak faktor yang membuat parpol hingga sekarang belum mengajukan dokumen bacaleg Pemilu 2024 di KPU Kota Blitar.

Diantaranya adalah terkait persiapan dokumen belum lengkap dan berkaitan dengan Silon. Sebab untuk Silon, admin banyak terpusat di pimpinan pusat parpol.

“Untuk didaerah, admin hanya sebatas operator akun saja. Info dari parpol, mereka hanya bisa mengumpulkan beberapa dokumen bacaleg, sedang untuk in-put ke Silon berada di tingkat pusat. Dan ini kebijakan masing-masing parpol dan tiap parpol tidak sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya, KPU Kota Blitar mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dibuka mulai 01 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. (Eko B).

Bagikan:

Iklan