infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Warga Nganjuk Diminta Aktif Cek Nama di KPU Cek DPT Online, Guna Antisipasi Hak Pilih Yang Bisa Saja Hilang

Warga Nganjuk Diminta Aktif Cek Nama di KPU Cek DPT Online, Guna Antisipasi Hak Pilih Yang Bisa Saja Hilang

PPK menyerahkan hasil rapat pleno Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan ( DCSHP ) kepada perwakilan pemilih

Nganjuk, infobanua.co.id – Pemda meminta kepada warga aktif dan partisipasif dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk.Hal ini bersamaan dengan bakal adanya tahapan penyusunan daftar pemilih mulai pekan depan.

Ida Shobihatin selaku Camat Pace menjelaskan pihaknya berharap agar  masyarakat memastikan namanya sudah tercatat di dalam daftar pemilih.Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 mendatang.

“Ini merupakan pekerjaan bersama agar Pemilu bisa berjalan dengan sukses.Bukan hanya tugas PPK dan PPS tapi seluruh komponen yang ada bersama-sama ikut bertanggungjawab agar data ini benar benar-benar valid,” jelas Ida saat rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPK Kecamatan Pace,Jumat (12/5/2023).

Ida mengungkapkan pemdes sebagai pemangku wilayah bersama PPS dan PPK harus aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa masing-masing.Terutama terkait dengan jiwa dan jumlah penduduk setempat.

Dan pihaknya berharap penyelenggara pemilu dari tingkat desa (PPS) dan tingkat kecamatan (PPK) juga harus selalu aktif dalam menyosialisasikan beberapa tahapan pemilu kepada masyarakat.

“Artinya,jangan sampai ada data warga yang terselip atau masyarakat tidak ke dalam pemilih pemilu.Makanya data harus benar-benar valid dan semua terdata,” tandas Ida.

Kemudian,Divisi Bidang Data PPK Kecamatan Pace Abrar menerangkan,untuk dari hasil pleno rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Pace,total ada 51.411 jiwa pemilih yang terdaftar di 18 desa seKecamatan Pace.

Data DPSHP ini masih dapat berubah sebelum ditetapkannya DPT (daftar pemilih tetap) oleh KPU.Di mana masih akan ada perbaikan-perbaikan dari tanggapan atau masukan masyarakat. “Misalnya,ada masyarakat yang pindah ataupun datang.Tentunya akan ada data tambah (karena datang) dan data berkurang (karena pindah).Atau yang lainnya karena meninggal dunia,”  terang Abrar.

Abrar menambahkan pihaknya mengajak masyarakat atau pemilih untuk ikut aktif dalam memberikan tanggapan masukan jika belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.

Kalau belum terdaftar sebagai pemilih,warga dapat melapor kepada penitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing.Di mana warga wajib masuk menjadi daftar pemilih jika usia sudah genap 17 tahun.

“Silakan warga mengecek namanya masing-masing,sudah terdaftar atau belum di laman KPU Cek DPT online.Dan pastikan nama setiap warga yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di TPS masing-masing,” jelas Abrar.

(prs)

Bagikan:

Iklan