infobanua.co.id
Beranda Daerah Golkar Peserta Penutup Masa Pendaftaran Calon Legislatif, KPU Bone Tetapkan No 14

Golkar Peserta Penutup Masa Pendaftaran Calon Legislatif, KPU Bone Tetapkan No 14

Penyerahan dokumen Bacaleg partai golongan karya (Golkar) diantar langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Bone mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 dihari terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BONE ( Sulsel), infobanua .co.id – Penyerahan dokumen Bacaleg partai golongan karya (Golkar) diantar langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Bone mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 dihari terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (14/05/2023)

Kedatangan rombongan Ketua DPD II Golkar Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi diterima langsung Ketua KPU dan para Komisioner sekitar pukul 20 .15 WITA malam dengan ucapan selamat datang ke KPU Bone .

Andi Fahsar mengatakan, Sengaja memilih waktu setelah ba’da Isya agar kewajiban ( Sholat ) umat muslim sudah dilakukan semua dan mengarah ke pendaftaran ini.

.Saya kaget ketika di katakan sebagai pendaftar ke 14 karena sebelum berangkat dilakukan pembacaan Al-Qur’an sebanyak 14 Ayat ini dianggap bertanda baik.” Kata ketua DPD II

Ia juga mengatakan, Kuota perempuan diatas 30% bahkan lebih, 29 Bacaleg Laki laki dan 16 Bacaleg perempuan.

“Tidak sulit bagi Golkar untuk mendapatkan Bacaleg perempuan.” Jelasnya

Semua caleg di partai Golkar berpotensi dan berkualitas, makanya ia targetkan Golkar meraih 15 kursi di pileg tahun 2024 .

“Saya melihat semua Bacaleg berpotensi merebut kursi, semua dapil kita targetkan akan bertambah ” Ujarnya

Komisioner KPU yang membidangi tehnis dan pendaftaran Calon Nasruddin Zaelani mengatakan, Partai Golkar secara dokumen telah memenuhi aturan PKPU no. 10 pasal 11 maksimal 100% dari semua dapil yang ada dan itu terpenuhi

PKPU no 10 pasal 11 dijelaskan bahwa maksimal 100% dari semua dapil yang ada dan itu terpenuhi untuk partai Golkar, selanjutnya ke terwakilan perempuan

“Sebagaimana kita ketahui bersama di pasal 8 PKPU nomor 10 ayat 2 bahwa 30% dari masing-masing dapil dan semuanya terpenuhi.” Ucap Nasruddin

Dikatakan Nasaruddin, besar harapannya nanti setelah dilakukan sinkronisasi sistem informasi terhadap pencalonan dengan merujuk fisik yang diajukan dalam hal ini KPU mengatakan diterima

By. A. Ida

Bagikan:

Iklan